Moron

Vonis Mati Bashar al-Assad, Akhir Era Otoriter dan Babak Baru Keadilan Suriah

Terbukti bersalah atas kejahatan perang, penyiksaan massal, hingga serangan senjata kimia selama 14 tahun konflik, putusan bersejarah ini menjadi simbol penegakan keadilan dan pertanggungjawaban hukum tertinggi bagi rakyat Suriah.

WWW.JERNIH.CO –  Pengadilan Kriminal di Damaskus secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad, secara in absentia. Putusan bersejarah ini dikeluarkan oleh otoritas peradilan transisi Suriah setelah serangkaian persidangan yang menyingkap berbagai tindakan kekejaman dan kejahatan kemanusiaan selama hampir 14 tahun perang saudara.

Saat ini, mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad berada di Moskow, Rusia, setelah melarikan diri dari negaranya pada 8 Desember 2024 akibat tumbangnya rezim oleh kekuatan oposisi. Pemerintah Rusia di bawah kepemimpinan Vladimir Putin memberikan suaka politik resmi bagi Assad beserta keluarganya. Selama dalam pengasingan, ia dilaporkan tinggal di kawasan elit Moskow dengan membagi waktunya antara apartemen penthouse di kawasan Moscow City dan sebuah vila mewah di distrik Rublyovka.

Keberadaan Assad di Rusia berada di bawah pengawasan dan perlindungan yang sangat ketat dari otoritas keamanan setempat. Pemerintah Rusia hingga kini secara tegas menolak permintaan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah transisi Suriah. Meskipun hidup aman di bawah jaminan suaka Rusia, status hukumnya telah ditetapkan secara resmi.

Assad, yang digulingkan pada Desember 2024 dan melarikan diri ke Rusia, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas serangkaian pelanggaran berat.

Vonis mati terhadap Bashar al-Assad didasarkan pada dakwaan atas kejahatan perang (war crimes), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), serta pembunuhan berencana. Rekam jejak kejahatan yang disematkan kepada mantan penguasa tersebut mencakup tindakan penumpasan berdarah terhadap aksi protes damai warga sipil saat gelombang Arab Spring 2011 di kota-kota seperti Deraa dan Aleppo.

BACA JUGA: Otoritas Suriah Tangkap Loyalis Bashar al-Assad dan Pembantai Ribuan Tahanan Berjuluk ‘Si Gila Saydnaya’

Selain itu, lembaga penahanan di bawah kendali rezimnya, seperti Penjara Saydnaya, menjadi saksi bisu tindakan penyiksaan sistematis, penghilangan paksa, dan penahanan sewenang-wenang terhadap puluhan ribu tahanan politik serta warga sipil.

Pemerintahannya juga terbukti melakukan serangan udara tanpa membedakan target militer dan sipil, termasuk penggunaan senjata kimia yang menewaskan ribuan warga tak berdosa di wilayah pemukiman. Seluruh konflik yang dipicu oleh pertahanan kekuasaannya ini pada akhirnya memicu krisis kemanusaian global yang menyebabkan tewasnya ratusan ribu jiwa serta memaksa jutaan warga Suriah menjadi pengungsi di luar negeri.

Pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal berupa vonis mati karena skala penderitaan dan kejahatan yang dilakukan dikategorikan sebagai kejahatan paling serius dalam hukum internasional dan hukum pidana Suriah.

Bagi pemerintah transisi Suriah dan para korban perang, hukuman mati ini melambangkan penegakan keadilan dan akuntabilitas mutlak setelah lebih dari lima dekade pemerintahan keluarga Assad yang berjalan tanpa transparansi hukum. Putusan ini menjadi simbol penyelesaian hukum atas era otoriter sekaligus menetapkan preseden bahwa setiap pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membantai rakyatnya sendiri tidak akan luput dari jerat hukum.

Meskipun persidangan berlangsung in absentia karena Assad berada dalam perlindungan suaka politik di Rusia, putusan ini tetap memegang nilai yuridis dan moral yang sangat penting bagi proses pemulihan serta rekonsiliasi nasional di Suriah.(*)

BACA JUGA: Satu Tahun di Pengasingan, Mantan Diktator Suriah Bashar Assad Hidup Mewah dan Terpencil

Back to top button