Oikos

APBN Februari 2026: Defisit Melonjak 342%, Kemenkeu Tepis Sorotan Dunia Soal Beban Utang

JERNIH – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis laporan kinerja APBN per akhir Februari 2026. Laporan ini mengungkap fakta mengenai lonjakan defisit anggaran yang terjadi di tengah sorotan tajam lembaga pemeringkat internasional terkait rasio pembayaran bunga utang negara.

Hingga dua bulan pertama tahun 2026, APBN mencatatkan defisit sebesar Rp135,7 triliun, atau setara dengan 0,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan kenaikan drastis sebesar 342,4% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang “hanya” sebesar Rp30,7 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa defisit ini merupakan bagian dari desain fiskal pemerintah agar dampak belanja negara terhadap perekonomian lebih terasa sejak awal tahun.  Pendapatan negara tercatat Rp358 triliun (11,4% dari target tahunan) sementara belanja negara Rp493,8 triliun (12,8% dari target tahunan).

“Belanjanya dibuat lebih merata sepanjang tahun sehingga stimulus terhadap perekonomian lebih berasa,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan defisit akan berada pada level 2,68% terhadap PDB.

Menepis Isu Beban Bunga Utang

Di tengah lonjakan defisit, lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s dan Fitch mulai menyoroti rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara Indonesia. Bank Dunia sebelumnya melaporkan bahwa per Oktober 2025, rasio ini menyentuh 20,5%—artinya, seperlima pendapatan negara terserap hanya untuk membayar bunga.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, menegaskan bahwa utang Indonesia dikelola dengan sangat hati-hati. Ia mengandalkan kinerja penerimaan pajak yang tumbuh 30,4% pada Februari 2026 sebagai mesin utama untuk memperbaiki rasio utang secara otomatis.

“Dengan kinerja penerimaan yang membaik, rasio beban bunga terhadap pendapatan secara otomatis akan menyusut. Saat ini levelnya masih terkelola dengan baik,” tegas Suminto.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penjelasan krusial terkait perubahan struktur APBN yang mungkin disalahpahami oleh dunia internasional. Sejak tahun 2025, dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas APBN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan dikelola langsung oleh lembaga Danantara.

Keluarnya pos dividen ini secara otomatis membuat angka “Pendapatan Negara” di dokumen APBN terlihat lebih kecil. Hal inilah yang menyebabkan rasio beban bunga utang seolah-olah melonjak drastis saat dihitung secara matematis.

“Kita harus menjelaskan kepada lembaga pemeringkat (rating companies) bahwa setting Indonesia sudah berubah. Ada pendapatan yang tidak masuk APBN tapi dikelola terpisah. Ini yang membuat rasio terlihat berbeda,” jelas Suahasil.

Back to top button