Oikos

Berikut Ini Negara-negara yang Memiliki Hukum Kebiri bagi Pedofil

Hukum kebiri kimia diterapkan pada pelaku Pedofil setelah mereka menyelesaikan hukum penjara.

JERNIH-Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020, lalu.

Adapun latar belakang penandatanganan PP tersebut masih tinggi angka kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga saat ini.

Pada pelaksanaan hukuman kebiri dilakukan dengan dua cara, yaitu kimiawi dan operasi. Untuk kebiri kimia sendiri dilakukan dengan serangkaian terapi obat yang dilakukan untuk mengurangi hormon seks.

Banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur membuat sejumlah negara di dunia memberlakukan hukuman kebiri kimia bagi para pelaku, meskipun aktivis HAM banyak yang menentang hukuman tersebut.  

Berikut daftar negara di dunia yang menerapkan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual, yang diambil dari berbagai sumber;

Amerika Serikat

Ada delapan negara bagian Amerika Serikat yang memberlakukan hukuman kebiri kimia. California merupakan negara bagian pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimia pada 1996. Sementara Texas menggunakan hukuman kebiri operasi.

Menurut Associated Press, California memberlakukan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual anak di bawah usia 13 tahun.

Demikian juga Negara bagian lainnya seperti Florida, Louisiana, Montana, Wisconsin, dan Texas, sama dengan California dalam menerapkan hukum kebiri. Sementara Alabama baru Juni 2019 memberlakukan kebiri sebagai syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana pelanggar seksual anak di bawah umur

Setiap Negara  enentukan standar batasan tertentu terhadap usia korban kejahatan seksual. Texas menggunakan batas dibawah 17 tahun sementara Lousiana di bawah 12 tahun.

Inggris

Sejak 1950 Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia.  Alan Turing, seorang peneliti matematika dan computer, menjadi orang pertama yang harus menjalani kebiri kimia paksa atas perilaku homoseksual.

Rusia

Sejak 2011 Parlemen Rusia mengesahkan UU hukuman kebiri kimia terhadap para pedofil dengan korban anak-anak di bawah usia 14 tahun. Jika pelaku mengulangi kesalahannya, maka ia akan menghadapi hukuman seumur hidup.

Ukraina

Pada Juli 2019 Parlemen Ukraina menyetujui tindakan untuk menerapkan kebiri kimia secara paksa kepada pelaku pemerkosa yang berusia antara 18 hingga 65 tahun yang oleh pengadilan dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Moldova

Negara ini pernah memiliki undang-undang wajib pengebirian kimiawi bagi pelanggar seksual anak di bawah umur pada 2012 silam. Namun 2013 undang-undang tersebut dicabut karena dianggap “pelanggaran hak asasi manusia”.

Estonia

Estonia turut memberlakukan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan serius, seperti kegiatan mengoleksi pornografi anak. Proses kebiri kimia dilakukan sebagai bagian dari pengobatan kompleks dan sebagai alternatif dari hukuman penjara.

Pakistan

Pakistan memiliki UU pengebirian sejak 15 Desember 2020, ketika Presiden Pakistan Arif Alvi menyetujui UU anti-pemerkosaan baru yang memungkinkan kebiri kimia bagi terpidana pemerkosa.

Dalam UU Anti-Pemerkosaan 2020, diatur, semua kasus pemerkosaan akan diselesaikan oleh pengadilan khusus dalam waktu empat bulan. Sementara pelaku pemerkosaan berulang juga akan dikebiri secara kimiawi.

Argentina

Sejak 2010, Provinsi Mendoza di Argentina menggunakan kebiri kimia sukarela sebagai pengganti pengurangan hukuman bagi seorang pemerkosa.

Kazakhstan

Sejak 2018 Pemerintah Kazakhstan memperkenalkan UU baru tentang kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seks anak, di samping hukuman penjara selama 20 tahun bagi pelakunya.

Polandia

Pada 2009 Polandia silam telah mengesahkan hukuman kebiri kimia wajib bagi para paedofi dengan korban anak di bawah usia 15 tahun atau kerabat dekat. Pelaksanaan terapi kimia dilakukan setelah dibebaskan dari penjara.

Korea Selatan

Korsel menjadi negara pertama di Asia yang memperkenalkan UU kebiri kimia pada 2011 setelah beberapa kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di negara itu.

Di Korea Selatan seseorang dapat dihukum kebiri kimia hingga 15 tahun jika menyerang anak di bawah usia 16 tahun. (tvl)

Back to top button