Oikos

Hapus Kesan Negatif Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa Perbedaannya?

  • Seringkali pinjaman digunakan untuk konsumtif seperti membeli baju, tas, atau handphone sehingga kerap membuat banyak anak muda terjebak dan menjadi korban.
  • Aplikasi Pindar merujuk pada aplikasi yang sudah berizin OJK, sementara Pinjol tak berizin.

JERNIH – Tanpa bubur merah dan bubur putih, pinjaman online (Pinjol) berganti nama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggunakan istilah baru yakni ‘Pindar’ alias pinjaman daring untuk menggantikan kata ‘Pinjol’ yang dinilai sarat konotasi negatif di tengah masyarakat.

“Sekarang istilahnya kalau untuk pinjol itu jadi kalau Pindar itu pinjaman daring, itu jadi istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal karena sebenarnya istilah pinjol itu sekarang udah lebih dikonotasikan negatif gitu lho,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, sekaligus Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (12/8/2025).

Friderica menambahkan, sejatinya pinjaman daring atau dulu disebut pinjaman online sebenarnya merupakan salah satu moda untuk masyarakat bisa mudah mendapatkan pinjaman. Baik atau buruknya, lanjut dia juga tergantung yang menggunakannya. Ia pun mencontohkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang juga terbantu dengan adanya pinjaman daring, meski bunga yang dipatok relatif tinggi.

“Mereka punya bisnis yang baik, misalnya warteg. Dia tahu sehari butuh modal berapa dan untungnya berapa. Nah mereka bisa memakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikannya,” tambah Friderica yang juga Dewan Komisioner OJK.

Namun, di sisi lain, Friderica menyoroti sisi negatifnya, terutama ketika pinjaman digunakan untuk konsumtif seperti membeli baju, tas, atau handphone. Hal inilah, kata dia yang kerap membuat banyak anak muda terjebak dan menjadi korban. Oleh karena itu, menurut Friderica, kebermanfaatan Pinjol sangat bergantung pada bagaimana setiap individu menggunakannya dengan bijak.

Sementara itu Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan menjelaskan perbedaan Pindar dan Pinjol. Dia mengatakan, aplikasi Pindar merujuk pada aplikasi yang sudah berizin OJK, sementara Pinjol tak berizin OJK.

“Jadi kalau Pindar itu sudah berizin OJK, Pinjol itu bukan yang berizin OJK. Jangan salah sangka,” ujar Hari diskusi ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’, di Kantor Celios Menteng, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, mengungkapkan ciri-ciri pinjaman online ilegal. “Pinjol ilegal itu adalah kalau ada yang menghubungi baik itu pakai telepon, SMS, WhatsApp, DM di sosial media di mana masyarakat tersebut belum pernah masuk di aplikasi ini itu 1.000 persen pasti pinjol ilegal,” kata Entjik.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika penerima tak pernah mendaftarkan diri ke aplikasi pinjaman daring legal yang terdaftar dalam OJK kemudian mendapatkan penawaran dia memastikan bahwa modus tersebut merupakan ilegal.

“Hindari ajakan-ajakan dari pinjaman online atau pinjaman ilegal dimana akan menyengsarakan. Udah pasti pinjam Rp1 juta bisa bayarnya Rp7 juta atau 10 juta itu engga masuk akal,” kata dia.

Back to top button