Ingin Keringanan Kredit Kendaraan Setahun? Ini Syarat dari OJK
Jakarta – Ingin mendapat keringanan kredit selama setahun karena terimbas wabah corona? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan bagi perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi angsuran dengan jangka waktu maksimal setahun.
“Program ini diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan ekonominya akibat penyebaran virus covid-19,” kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas soal Pandemik Covid-19 melalui video conference, Selasa (24/3/2020) meminta pengemudi ojek dan taksi online tidak terlalu khawatir atas perlambatan aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi.
Ia menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merencanakan untuk merelaksasi cicilan kendaraan milik para pengemudi online selama satu tahun.
Anto Prabowo kembali memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi konsumen yang ingin mendapat keringanan kredit. Seperti nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh leasing yang dapat disampaikan secara online baik melalui email maupun website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang bertatap muka.
Permohonan tidak serta merta akan disetujui. Perusahaan pembiayaan terlebih dahulu melakukan assesment atau penilaian menyeluruh. Faktor yang dipertimbangkan meliputi apakah nasabah tersebut termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dengan penyebaran virus covid-19, historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan saat ini.
Kemudian, leasing memberikan keputusan berdasarkan profil nasabah. Keputusan ini mencakup pola restrukturisasi ataupun model perpanjangan waktu kredit. Jumlah yang dapat direstrukturisasi yakni disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian antara debitur dengan leasing.
“Hal ini tentu memperhatikan pendapatan nasabah yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via website leasing yang terkait,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, program restrukturisasi kredit ini mensyaratkan itikad baik dari nasabah. Artinya nasabah harus berkomunikasi secara online atau surat elektronik tanpa tatap muka langsung dengan leasing atau perusahaan pembiayaan, untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.