Pemerintah Kembali Berikan Fasilitas Pembebasan Bea Impor
Jakarta – Pemerintah terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, mengatakan, bea impor yang dibebaskan adalah untuk barang yang diperlukan dalam penanganan virus corona. Fasilitas baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Fasilitas yang diberikan dalam PMK ini berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.
“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” kata Heru dikutip dari keterangan pers, Minggu (19/4/2020).
Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas adalah barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Dalam hal ini pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.
Sementara itu untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB US$500 tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup diselesaikan dengan consignment note (CN) untuk barang kiriman atau customs declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Namun demikian, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.
Sedangkan, jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB USD500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai.
“Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB US$500 yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK),” lanjut Heru.
Adapun apabila jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang.
Jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.
Heru mengungkapkan, sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019. Namun, kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.
“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Melalui PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan menambah kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19. Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB. [*]