Perbankan Nasional Mulai Terapkan Bekerja dari Rumah
Jakarta – Sejumlah perbankan nasional mulai menerapkan karyawannya untuk bekerja dari rumah Work From Home (WFH). Seperti dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero/BRI) dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). Namun layanan operasional perbankan tetap berjalan normal.
Corporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto mengungkapkan BRI menerapkan sistem kerja WFH. “Program ini akan berlaku bagi pekerja BRI untuk beberapa fungsi di wilayah terdampak,” kata Amam dalam siaran pers, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Amam mengungkapkan, seluruh unit kerja operasional Bank BRI tetap beroperasi dan melayani nasabah sebagai mana mestinya. “Bank BRI tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan para pekerja BRI sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh pemerintah dan regulator,” jelas dia.
Sementara Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman mengungkapkan BTN akan melakukan pelayanan terbatas kepada para nasabah dan mengimplementasikan kerja dari rumah. Kebijakan mengenai kerja dari rumah akan berlaku di semua unit kerja kantor pusat termasuk dalam hal ini kantor cabang sesuai dengan kritikal wilayah yang telah ditetapkan perseroan.
“Layanan perbankan akan tetap berjalan melalui dukungan digital banking yang dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu ke kantor jika tidak urgent untuk dilakukan,” jelasnya.
Ari menambahkan kebijakan mengenai layanan terbatas dan kerja dari rumah akan dilakukan Bank BTN terhitung sejak Senin (16/3/2020) dengan sementara dilakukan sampai lima hari kerja ke depan. “Semoga ini tidak berlangsung lama dan pemerintah segera dapat mengatasi COVID-19 dengan baik untuk ke depan kami dapat memberikan layanan perbankan secara normal kepada seluruh nasabah,” tegas Ari.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada sejumlah perusahaan yang berada di sektor jasa keuangan untuk mulai melakukan penyesuaian operasional dengan mengurangi interaksi dengan antar-orang. Penyesuaian ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Bahkan untuk bekerja di rumah juga diperbolehkan, sesuai dengan Self Regulatory Organization sendiri. Imbauan ini diberlakukan untuk semua Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
“… penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,” tulis imbauan tersebut, dikutip Senin (16/3/2020).
Selain itu, seluruh lembaga jasa keuangan ini diharapkan untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan kerja dan sarana publik yang dikelolanya seperti ATM, loket bank dan sarana lainnya.
OJK juga mengimbau kepada sektor ini untuk membatasi perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan internal maupun eksternal yang melibatkan aksi mengumpulkan sejumlah orang juga diharapkan ditiadakan. Diharapkan interaksi hanya dilakukan secara digital.