Oikos

RI Urutan 3 Konsumsi Minuman Berpemanis, Risiko Kesehatan Makin Tinggi

JERNIH – Indonesia menempati posisi ketiga dalam minat masyarakat akan konsumsi minuman berpemanis di Asia Tenggara. Minuman berpemanis hingga kini dikonsumsi sebanyak 20,23 liter/orang/tahun.

“Tingginya konsumsi minuman berpemanis ini memiliki risiko pada tingginya angka kematian dan sakit akibat kelebihan berat badan, obesitas, serta penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan penyakit kardiovaskular di kemudian hari,” ujar Relmbuss Biljers Fanda, Koordinator Peneliti Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan Universitas Gadjah Mada (PKMK UGM), Sabtu (14/11/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hingga kini terdapat empat puluh tiga juta anak usia 0-5 tahun di seluruh dunia mengalami obesitas atau kelebihan berat badan. Adapun prevalensi obesitas pada anak ini juga diperkirakan meningkat dari 4,2 persen pada 1990 menjadi 9,1 persen pada 2020.

“Di Indonesia, kasus PTM telah menjadi beban bagi masyarakat karena BPJS Kesehatan harus membayar 14,4 triliun pada 2017 untuk menangani kasus tersebut,” katanya.

Selanjutnya, dia melihat bahwa tingginya konsumsi minuman berpemanis di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor pertama ialah lemahnya sistem regulasi di Indonesia yang mengatur tentang penjualan minuman manis.

Selain itu, saat ini masih tidak ditemukannya definisi dan standar minuman berpemanis dalam satu regulasi yang ternyata memiliki dampak, salah satunya berdampak pada para pemangku kepentingan belum bisa fokus untuk menangangi masalah tingginya angka konsumsi minuman tersebut.

Menurutnya, walaupun sudah banyak program yang bertujuan untuk mengurangi masalah obesitas, tetapi tingginya konsumsi minuman berpemanis merupakan salah faktor risiko yang harusnya bisa dikurangi.

Dia melanjutkan bahwa faktor kedua adalah terjangkaunya harga minuman manis di Indonesia. Pasalnya, Rata-rata penjualan produk minuman manis di toko daring seharga Rp 1.000,00 per 180 ml.

“Harga yang sangat terjangkau ini ditargetkan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan sedang ke bawah, sehingga semua masyarakat dapat mengkonsumsi minuman tersebut,” katanya.

Faktor ketiga ialah gencarnya pemasaran minuman manis, salah satunya melalui iklan media massa. Di Indonesia, iklan minuman manis ditayangkan secara luas di keempat stasiun televisi swasta di Indonesia.

Waktu penayangan iklan ini paling tinggi pada hari Sabtu dan Minggu ketika program anak-anak ditayangkan pada pukul 06.00-21.00 WIB. Fakta saat ini di Indonesia, 62 persen anak mengonsumsi minuman berpemanis setidaknya seminggu sekali. “Anak-anak merupakan salah satu kelompok yang cukup terpapar dengan produk minuman manis,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan bahwa PKMK UGM memiliki beberapa rekomendasi kebijakan untuk meminimalisir risiko tersebut. Pertama ialah mengatasi permasalahan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemasaran produk minuman dengan tiga cara.

“Rekomendasi kebijakan ini memiliki tiga konsep utama. Pertama, membatasi ketersediaan minuman manis terutama di sekitar sekolah. Kedua, memastikan ketersediaan minuman yang lebih sehat di sekolah, rumah sakit, supermarket dan restoran. Ketiga mengatur pemasaran minuman berpemanis,” ujarnya.

Kedua, dia mengimbau agar adanya penerapkan kebijakan fiskal untuk mendorong perubahan perilaku dalam mengonsumsi produk yang lebih sehat, salah satunya dengan menerapkan pajak minuman pemanis yang juga direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO).

Ketiga, menurutnya perlu adanya pelaksanakan upaya promosi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak minuman berpemanis. [*]

Back to top button