Stimulus II, PPh 21 Dihapus Tapi Harga Bahan Pokok Meroket
Jakarta – Pemerintah memberikan stimulus kedua terkait dampak wabah Corona terhadap perekonomian. Salah satunya dengan memberikan relaksasi PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan 6 bulan. Apa kata pekerja?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemerintah juga harus memperhatikan kenaikan harga barang kebutuhan pokok di pasaran selain membuat kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
“Kebijakan PPh 21 memang akan meningkatkan daya beli buruh senilai potongan pajak tersebut. Namun saat ini nilai harga-harga beberapa barang kebutuhan pokok di pasaran juga mulai meningkat,” kata Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2020).
Ia menjelaskan, harga bahan pokok seperti minyak goreng, gula, telur, dan harga bensin premium yang belum turun di tengah anjloknya harga minyak dunia. “Sehingga nilai potongan pajak tersebut akan tergerus oleh inflasi harga barang tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, perlu dihitung kembali mengenai penambahan daya beli para buruh akibat hilangnya nilai PPh 21 yang masuk kas negara. Pasalnya, faktor endemi Corona sudah mengakibatkan perusahaan banyak yang merumahkan pekerjanya. Terutama di sektor labour intensive seperti garmen, tekstil, penerbangan, pariwisata, komponen elektronik, dan lain-lain.
Akibat dirumahkan, terjadi penurunan pendapatan buruh akibat para buruh dirumahkan. Misalnya, tunjangan transport hilang, kehadiran, tunjangan lainnya, serta pemotongan gaji berlaku di beberapa perusahaan.
Iqbal mengatakan hal ini terjadi sejak satu minggu diumumkannya ada penderita Corona oleh pemerintah dan menurunnya output produksi perusahaan akibat menurunnya raw material manufaktur dan menurunnya jumlah turis.
“Sehingga sebelum ada potongan pajak pun daya beli buruh sudah turun karena gaji mereka sudah berkurang 40% akibat tidak ada pekerjaan seperti di Bali, Batam, Jakarta, Medan, dan Surabaya,” katanya.