Oikos

Tak Gubris SE Menaker, Beberapa Daerah Ini Naikkan UMP 2021

JERNIH – Pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan keputusan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan, namun sejumlah Gubernur menerbitkan keputusan yang berbeda. Beberapa provinsi tercatat tetap menaikkan UMP.

Menteri Ketenagakerjaan RI sudah mengeluarkan surat edaran No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Isinya tentang keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Dalam Surat Edaran Menaker itu disebutkan alasan keputusan tidak menaikkan UMP mengingat, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Menteri Ida Fauziyah juga meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Namun hingga 31 Oktober 2020, banyak Gubernur yang tidak mempedulikan SE Menaker tersebut dan tetap menaikkan UMP. Setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12 dari Rp1.742.015. Sementara Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP 2021. Dalam SK tersebut disebutkan UMP DIY pada 2021 naik sebesar 3,54 persen.

UMP DIY pada 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54 persen, maka besaran UMP DIY yang baru menjadi sekitar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.

Sedangkan Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 2% mulai 1 Januari 2021 dan telah disetujui Gubernur HM Nurdin Abdullah. Lewat Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, UMP 2021 naik menjadi Rp3.165.876 dari Rp3.103.800.

Sementara itu untuk Provinsi DKI Jakarta, meski menaikkan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 dari Rp 4.267.349, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2020).

Beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan. Artinya UMP 2021 tidak mengalami kenaikan di antaranya, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua. [*]

Back to top button