Persona

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK, Terancam Lebaran di Balik Jeruji

JERNIH – Babak baru skandal korupsi kuota haji mencapai puncaknya. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengenakan rompi oranye setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahannya pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini memastikan sang mantan menteri kemungkinan besar akan menghabiskan masa Idulfitri tahun ini di dalam sel tahanan.

Yaqut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim seluruh kebijakan yang diambilnya saat menjabat semata-mata demi kepentingan jemaah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun lalu. Berikut adalah lini masa perjalanan kasus yang menjerat eks Menag tersebut:

  • 9 Agustus 2025: KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
  • 11 Agustus 2025: KPK merilis indikasi awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut dan stafnya, Gus Alex.
  • 9 Januari 2026: Status Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) resmi naik menjadi Tersangka.
  • 27 Februari 2026: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) keluar dengan angka kerugian negara yang telah terverifikasi sebesar Rp622 miliar.
  • 11 Maret 2026: Upaya perlawanan hukum Yaqut kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.

Penahanan ini dilakukan hanya sehari setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPK memiliki jalan mulus untuk segera melimpahkan berkas perkara ke persidangan.

Penahanan ini menjadi pesan kuat dari KPK dalam pembenahan tata kelola ibadah haji di Indonesia. Fokus penyidikan kini kemungkinan akan berlanjut pada aliran dana ke pihak swasta, mengingat keterlibatan biro perjalanan haji dalam pusaran kasus ini.

Back to top button