Politeia

Bulan April e-Tilang Mulai Diberlakukan di Kota Serang

Rudy menghimbau agar pengendara mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas.

JERNIH-Masyarakat Kota Serang segera memasuki babak baru pengawasan terhadap pelanggaran lalulintas. Pasalnya, Ditlantas Polda Banten akan segera menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang akan dimulai pada 1 April 2021 mendatang.

Untuk tahap sosialisasi, selama bulan Maret 2021 akan diberlakukan uji coba penerapan e-TLE dan akan diterapkan pada tiga titik, yakni Perempatan Ciceri, Perempatan Sumur Pecung, dan Perempatan Pisang Mas.

“Kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE),” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, melalui rilis resminya, Selasa (2/3/2021) lalu.

“Jika berjalan lancar, mulai 1 April 2021, sistem tilang elektronik sudah diterapkan. Selama masa uji coba, pengendara yang melanggar hanya diberikan teguran oleh polisi lalu lintas” kata Rudy menambahkan.

Nantinya, setiap pelanggar yang terekam e-TLE diterapkanakan menerima surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat rumah pelanggar lalu lintas. Sedangkan untuk mengurusnya, pelanggar harus mendatangi Dirlantas Polda Banten.

“Selama uji coba E-TLE kita memberikan imbauan kepada masyarakat, nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik, dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya,” kata Rudy menjelaskan waktu dimulainya e-TLE.

Pada saat diberlakukan e-TLE, masyarakat diharapkan sudah terbiasa dengan penerapan tilang elektronik.

Pelaksanaan pengawasan lalu lintas melalui monitor yang ditempatkan di Ditlantas Polda Banten serta dipantau 24 jam oleh personel.

“Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita”.

Sedangkan denda tilang dapat dilakukan di Bank BRI terdekat.

“Proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI,”. (tvl)

Back to top button