Diperpanjang WFH Hingga 29 Mei, PNS Polri Dilarang Mudik di Tengah Pandemi
JAKARTA-Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mengeluarkan larangan bagi PNS Polri mudik. Sementara pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif. Hal itu dimaksud untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1449/V/KEP/2020 bertanggal 13 Mei 2020, yang berisikan larangan mudik bagi PNS Polri di masa pandemi Covid-19.
“Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada PNS Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Dalam Surat telegram yang ditandatangani AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, dijelaskan bahwa meskipun tidak diijinkan mudik, namun PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi di seluruh Indonesia dalam rangka kepentingan dinas.
Adapun dasar penerbitan surat telegram ini adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.
Kemudian diatur pula, dalam penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada PNS Polri harus dilaksanakan secara selektif, akuntabel dan penuh kehatiahatian serta harus memiliki persyaratan seperti surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, surat keterangan sehat atau hasil negatif Covid-19 dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Selanjutnya diatur pula PNS Polri juga wajib menunjukan kartu identitas diri, kemudian melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
“Bila mereka tak mampu penuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka dilarang melakukan perjalanan dinas saat pandemi Covid-19.”
Argo juga menyebut pimpinan Polri tidak segan memberi sanksi tegas bagi PNS Polri yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
“Kami Berharap bersama Pendemi Covid-19 segera berakhir, ” kata Argo.
Sebelumnya, Kapolri juga memperpanjang massa Work From Home (WFH) bagi PNS Polri hingga 29 Mei 2020 mendatang. Hal itu diatur dalam surat telegram bernomor ST/1458/V/KEP/2020 per tanggal 14 Mei 2020.
(tvl)