Empat Jenderal Polisi Bersaing Rebut Posisi Deputi KPK
Dari 153 kandidat tersisa enam peserta dimana empat diantaranya dari polri.
JERNIH-Sebanyak empat jenderal polisi tengah berlomba mengikuti seleksi untuk posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sementara itu terdapat pula peserta dari kejaksaan dan Kementerian PUPR, masing-masing satu orang. Hal tersebut terlihat dari laman jpt.kpk.go.id, pada Jumat (18/3/2022) tentang pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2022.
Adapun enam peserta seleksi calon Bidang Korsup KPK tersebut yakni, Brigjen Didik Agung Widjanarko dari internal KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dari internal KPK, Brigjen Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi dari Polri.
baca juga: Polri Gandeng Polisi Luar Negeri untuk Ungkap Dalang Binomo
Kemudian Brigjen Hery Santoso dari Polri (Wakapolda Sulteng), KMS. A. Roni dari Kejaksaan RI (Jaksa Fungsional JAMPidsus), dan Ignatius Wing Kusbimanto dari Kementerian PUPR.
Nama-nama yang dinyatakan lolos itu, kata Koordinator Ketua Pansel Supranawa Yusuf, berasal dari 153 kandidat yang mengikuti penulisan makalah dan policy brief.
Keenam peserta dinyatakan lolos tahap penulisan makalah atau policy brief. Selanjutnya mereka dijadwalkan menjalani kegiatan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 21-24 Maret 2022 di Pusat Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kandidat diwajibkan hadir secara langsung.
baca juga: Inilah Daftar Investasi Ilegal 2022 yang Diterbitkan OJK
Dalam seleksi penulisan makalah atau policy brief, kata Supranawa, ada beberapa kriteria. Mulai dari sistematika penulisan, rumusan masalah, pemecahan masalah dan rasionalitas atau substansi tulisan.
Dijelaskan oleh Supranawa, dalam tahap penilaian makalah, tulisan yang dihasilkan para kandidat hanya diberikan kode dalam bentuk nomor. Sehingga pansel tidak tahu makalah yang dinilai itu milik siapa.
“Ini dimaksudkan, untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan adanya subjektifitas penilaian. Karena kalau kita tau yang kita nilai itu tulisan si A atau si B, mungkin akan berpengaruh terhadap pemberian nilai, sehingga kita putuskan intinya kita hanya menggunakan kode nomor saja,” kata Supranawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Dari tulisan para calon kandidat yang paling penting adalah seberapa jauh ide-ide yang dituangkan dalam tulisan para kandidat itu bisa dilaksanakan. Hal lain yang menjadi penilaian adalah penggunaan bahasa Indonesia dalam penulisan itu.
“Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, maka kita juga melihat sejauh mana teman-teman itu menguasai dan mempraktikan bahasa dalam bentuk tulisan. Baik policy brief maupun makalah,”. (tvl)