Gagal Paham Baca Pasal di Undang-Undang, Sopir Ini Tuduh Diperas Polisi
Setelah membaca UU LAJ yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, membuat Cipto berfikir bahwa polisi meminta uang sebesar Rp24 juta kepadanya agar mobil Elf bisa keluar.
JERNIH-Sebuah video viral yang berisi pernyataan seorang warga yang menyebut dirinya merasa diperas oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah sebanyak Rp24 juta. menurut pria dalam video itu, uang sebanyak itu digunakan untuk menebus barang bukti kecelakaan mobil Isuzu Elf yang saat itu diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Terkait video yang viral itu Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi memberi penjelasan kronologi kejadian yang menurutnya berawal dari ketidakpahaman pria dalam video tersebut memahami pasal yang ada dalam undang-undang.
Kejadian berawal ketika pria yang berbicara dalam video itu yakni Cipto Utomo yang berprofesi sebagai supir minibus terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua, ketika ia mengendarai mobil elf.
baca juga: Polri Dukung Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Kasus kecelakaan yang melibatkan warga Demak itu selesai melalui Restorative Justice (damai antara kedua belah pihak).
“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restorative Justice (RJ) tinggal pencabutan berkas”.
Menurut Kapolres beni, pria yang bicara dalam video berdurasi 7 menit 27 detik itu salah paham dalam memahami pasal yang diterapkan dalam kasus kecelakaan yang melibatkannya.
“Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi saat membaca pasal. Ia membaca pasal 311 UU LAJ yang menyebut ‘Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,”.
baca juga: Kompolnas: Polisi Jangan Lakukan Tindakan Ilegal dengan Alasan Gaji Kecil
Setelah membaca UU LAJ yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, membuat Cipto berfikir bahwa polisi meminta uang sebesar Rp24 juta kepadanya agar mobil Elf bisa keluar.
“Kesalahan persepsi dari pak Cipto, dikira harus membayar Rp24 juta’,” kata Kapolres Beny menjelaskan.
Untuk membuat terang permasalahan tersebut, Kapolres Beny memerintahkan tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan serta pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas,
Kapolres Beni berjanji akan memberi tindakan tegas jika ada kesalahan procedural atau SOP yang dilakukan anggotanya.
Dalam membuat video, Cipto Utomo dibantu oleh seseorang yang bertug s merekamnya. (tvl)