POTPOURRI

Ini Syarat Baru Jika Berkunjung ke Malaysia

Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka Imigrasi Malaysia akan segera menolak kedatangan mereka dan memulangkan kembali ke negara asal.

JERNIH-Pemerintah Malaysia memperketat kunjungan wisatawan manca negaranya dengan memperbanyak syarat untuk dapat mengunjungi Malaysia.

Bagi warga negara asing yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Malaysia maka Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) bisa menolak pelaku perjalanan untuk masuk ke Malaysia.

Informasi tersebut disampaikah KBRI Kuala Lumpur bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak masuk ke Malaysia sebagai wisatawan agar memenuhi persyaratan agar tidak ditolak masuk ke negara itu.

baca juga: Ini 44 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya 22 Mei 2022

Dalam surat edaran yang dikeluarkan di Kuala Lumpur, pada Kamis, (12/5/2022), KBRI mengatakan ada kebijakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) yang wajib dipenuhi agar dapat mengunjungi Malaysia, yakni;

  • Pelaku perjalanan yang tidak memiliki bekal yang cukup,
  • Pelaku perjalanan tidak memiliki bukti sah tentang akomodasi atau tempat tinggal selama di Malaysia, Pelaku perjalanan tidak memiliki tiket kembali ke negaranya bagi wisatawan,
  • Pelaku perjalanan masuk dalam daftar hitam JIM,
  • Pelaku perjalanan tidak memiliki asuransi kesehatan dan
  • Pelaku perjalanan tidak masuk melalui jalur transportasi resmi.

Dijelaskan oleh KBRI Kuala Lumpur bagi WNI yang tiba melalui pintu masuk resmi bandara atau pelabuhan dan tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk Malaysia. Mereka akan segera dipulangkan kembali ke Indonesia.

Pemerintah Malaysia juga menerapkan aturan bagi pelaku perjalanan termasuk WNI yang masuk ke Malaysia wajib memasang aplikasi MySejahtera di ponselnya serta mengisi Digital Pre-Departure Form (formulir pra-keberangkatan) melalui aplikasi itu sebelum tiba di Malaysia.

Agar keberangkatan ke Malaysia tidak sia-sia karena ditolak masuk Malaysia dan disuruh kembali ke Indonesia maka KBRI mengimbau WNI yang akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan.

Syarat tambahan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang cuti ke Indonesia, mereka baru dapat kembali ke Malaysia dengan syarat memiliki izin yang masih berlaku. (tvl)

Back to top button