Haji Ilegal Marak, Satgas Polri Bongkar Penipuan 320 Korban dengan Kerugian Tembus Rp10 Miliar

JERNIH – Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri bergerak cepat memberantas jaringan mafia pemberangkatan haji non-prosedural. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Satgas Haji mencatat sedikitnya 320 orang telah menjadi korban sindikat haji ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp10,02 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa data ratusan korban tersebut dihimpun dari 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang masuk ke meja penyidik. Dari puluhan laporan tersebut, korps bhayangkara telah resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Selain mengungkap total kerugian, Irjen Johnny Eddizon Isir membeberkan keberhasilan Satgas Haji dalam menggagalkan keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji ilegal di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026) lalu.
Pencegahan ini tergolong dramatis karena sindikat menggunakan modus operandi yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas di lapangan. Saat melewati proses pemeriksaan awal, puluhan WNI ini mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), menggunakan maskapai Batik Air rute Jakarta–Singapura.
Petugas imigrasi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan fakta mengejutkan: 31 orang di antaranya mengantongi visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari. Satu orang lainnya yang ikut diamankan diketahui bertindak sebagai tour leader sekaligus manajer operasional dari agen perjalanan bernama Travel FEIGO.
Dari hasil pendalaman di bandara, Satgas Haji menemukan lima orang yang secara blak-blakan mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara sebagian lainnya masih bersikeras menyatakan tujuan mereka murni untuk wisata.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tim Satgas Haji Polri telah menyita sejumlah barang bukti dokumen keberangkatan dari tangan para pelaku, meliputi 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan rute Jakarta–Singapura serta 31 dokumen visa kerja Arab Saudi.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Polri akan segera melengkapi seluruh administrasi penyelidikan, melakukan klarifikasi mendalam terhadap pihak travel yang terlibat, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait dan Satgas Penanganan Haji Ilegal pusat.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat,” tegas Isir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Menutup keterangannya, Irjen Johnny Eddizon Isir mengimbau keras agar masyarakat Indonesia lebih jeli dan berhati-hati sebelum memutuskan berangkat ibadah ke tanah suci. Warga diminta memastikan legalitas agen penyelenggara perjalanan secara resmi serta tidak mudah tergiur oleh iming-iming pemberangkatan haji cepat melalui saluran non-resmi atau ilegal.
“Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat suci beribadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” jelas Isir.






