Ini 15 Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 di Ibukota dan Besaran Dendanya
Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 dimaksud untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.
JERNIH-Mulai 18 September hingga 1 oktober 2023, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Dalam pelaksanaan operasi kali ini ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas di ibu kota dan sekitarnya yang mendapat perhatian.
Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 secara khusus dimaksud untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.
Berikut daftar 15 sasaran pelanggaran lalu lintas incaran Operasi Zebra Jaya 2023 berikut sanksi dendanya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Melawan arus
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
5. Kendaraan tak dilengkapi STNK
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
6. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
7. Kendaraan tak laik jalan
Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).
8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
10. Kendaraan terpasang ilegal rotator
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
13. Pengendara motor tak pakai helm SNI
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
14. Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
15. Penertiban parkir liar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan. (tvl)