
Perkembangan perkara ini tidak hanya berkisar pada perdebatan apakah pernyataan RAA merupakan kritik atau bukan. Dalam keterangan tertulis yang dimuat Metro Sulteng, kuasa hukum Prof. Zainal Abidin, Ito Lawputra, menegaskan bahwa dasar penetapan tersangka bukan semata-mata karena kritik terhadap kliennya. Menurutnya, penyidik justru menemukan adanya dugaan rangkaian tindakan yang dinilai mengandung unsur provokasi, pendiskreditan terhadap pribadi Prof. Zainal Abidin, serta merusak nama baik kelembagaan MUI Kota Palu.
JERNIH–Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA), memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, RAA akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan hampir seharian, Rabu (5/8) lalu.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan berlangsung hingga sore hari. Menurut tim kuasa hukumnya, penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan kepada senator asal Parigi Moutong tersebut.
RAA datang ke Mapolda Sulawesi Tengah menggunakan kendaraan dinas berpelat DPD RI dengan didampingi tim kuasa hukum. Sebelumnya, ia sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang semula dijadwalkan sehari sebelumnya.
Kuasa hukum RAA, Vebbry Tri Haryadi, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. “Klien kami hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Dari substansi yang kami pelajari, tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik siapa pun,” kata Vebbry. Tim kuasa hukum juga berharap perkara tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebelum berlanjut ke persidangan.
Kasus yang menjerat RAA bermula dari laporan Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, pada Mei 2024. Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, mendengarkan pendapat ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, serta gelar perkara, Ditressiber Polda Sulawesi Tengah menetapkan RAA sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2026.
Namun, perkembangan perkara ini tidak hanya berkisar pada perdebatan apakah pernyataan RAA merupakan kritik atau bukan. Dalam keterangan tertulis yang dimuat Metro Sulteng, kuasa hukum Prof. Zainal Abidin, Ito Lawputra, menegaskan bahwa dasar penetapan tersangka bukan semata-mata karena kritik terhadap kliennya. Menurutnya, penyidik justru menemukan adanya dugaan rangkaian tindakan yang dinilai mengandung unsur provokasi, pendiskreditan terhadap pribadi Prof. Zainal Abidin, serta merusak nama baik kelembagaan MUI Kota Palu.
Masih menurut keterangan Ito yang dikutip Metro Sulteng, RAA disebut berulang kali menyampaikan pernyataan bernada merendahkan di dalam sebuah grup WhatsApp. Salah satu pernyataan yang dikutip media tersebut berbunyi, “Bgus d petik mulutnya, sekelas prof tapi bodok becandanya, org model bgini TDK pantas memimpin umat.”
Metro Sulteng juga mengutip penjelasan kuasa hukum pelapor bahwa RAA diduga mengunggah potongan video Prof. Zainal Abidin disertai narasi, “Pantaskah SEORANG MUI BERBICARA BEGINI..??? PROF. BAHLUL,” kemudian mengunggah materi yang sama ke akun Facebook miliknya sehingga memicu berbagai reaksi di ruang publik.
Ito menegaskan, menurut pihaknya, rangkaian perbuatan tersebut merupakan satu kesatuan tindakan yang diduga dilakukan secara sengaja untuk memprovokasi publik terhadap kliennya. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa perkara tersebut lahir semata-mata akibat kritik kepada seorang tokoh agama.
“Kami menilai, ini bukan kritikan. Tapi ada serangkaian upaya provokasi bahkan hinaan yang dilakukan kepada klien kami,” kata Ito sebagaimana dikutip Metro Sulteng.
Di sisi lain, kubu RAA tetap berpegang pada pandangan bahwa tidak terdapat niat jahat ataupun kehendak untuk mencemarkan nama baik. Posisi hukum itulah yang kini akan diuji dalam proses penyidikan hingga kemungkinan berlanjut ke persidangan.
Dengan telah diperiksanya RAA sebagai tersangka, perkara ini memasuki fase penting sebelum penyidik menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya. []






