Politeia

Ini Alasan Polisi Panggil Penjual Tiket Konser Coldplay 

Para penyedia penjualan tiket tersebut mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan tata cara penjual tiket konser sehingga tidak jatuh lagi korban penipuan penjualan tiket Coldplay.

JERNIH-Meskipun konser grup band Coldplay baru akan digelar November mendatang namun para fans beratnya sudah berjuang mencari mencari tiket agar mereka dapat nonton grup band asal Inggris tersebut.

Para peminat yang ingin membeli tiket konser tersebut banyak yang menjadi korban penipuan dari penjualan tiket dengan berbagai modus di antaranya dengan menawarkan jasa titipan pembelian tiket.

Untuk mencegah semakin banyak korban pembelian tiket, Bareskrim Polri berencana mengundang pihak dari penyedia jasa penjualan tiket konser grup band tersebut, terkait dengan mekanisme prosedur penjualannya.

“Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Ramadhan, para penyedia penjualan tiket tersebut mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan tata cara penjual tiket konser sehingga tidak jatuh lagi korban penipuan penjualan tiket Coldplay.

“Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut, memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada calon pembeli, serta himbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” katanya lebih lanjut.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan tiket konser tersebut, kata Ramadhan, diminta untuk membuat laporan sebagai dasar tindak lanjut dan juga penanganan secara maksimal.

“Kami himbau jika ada masyarakat yang menjadi korban, agar dapat segera membuat laporan resmi agar dapat ditangani secara maksimal,”.

Sebelumnya Polisi menerima laporan penipuan terkait penjualan tiket konser Coldplay. Setidaknya ada 14 korban dengan jumlah kerugian mencapai Rp30 juta. 

“Kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket,” kata Kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay, Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Zainul, dalam aksinya pelaku penipuan menggunakan modus jasa titip tiket (jastip) melalui media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram. Selanjutnya korban melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Ketika korban telah menstransfer uang pembelian tiket, pelaku memblokir nomor telepon agar korban tak menghubungi kembali.

“Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp9 juta, enggak tahunya tiketnya enggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok,”.

Untuk memperkuat laporannya Zainul membawa sejumlah alat bukti seperti tangkapan layar bukti pembayaran tiket dan percakapan dengan pelaku. Polisi telah meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.

Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (tvl)

Back to top button