Politeia

Ini Alasan Polisi Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan

Pada dasarnya pemasangan plat nomor dengan Chip dan QR Code dianggap untuk mengingatkan masyarakat supaya lebih sadar tertib berlalu lintas, karena saat ini kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas masih rendah.

JERNIH-Beberapa waktu lalu Korlantas Polri menyatakan pihaknya tengah mengembangkan tehnologi pelat nomor kendaraan yang dilengkapi chip dan QR dengan maksud untuk dapat dideteksi jika kendaraan melintas di jalan yang telah dipasangi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi yang menyebut dengan pemasangan chip dan QR membantu polisi untuk mendeteksi apakah pelat nomor kendaraan tersebut palsu atau bukan.

“Kedepan kita akan mengembangkan pelat nomor dengan QR dan chip,” kata Irjen Firman beberapa waktu lalu

Dengan pemasangan chip dan QR pada pelat nomor kendaraan maka pelat nomor yang tidak terdeteksi oleh kamera ETLE dianggap sebagai pelat nomor palsu.

baca juga: Mengapa Ada Penggolongan untuk Pemegang SIM C?

“Besok-besok (pelat nomor) yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu, ya,” kata putra Tri Sutrisno yang pernah menjabat Wakil Presiden era orde baru.

Kebijakan pemasangan chip dan QR tersebut melengkapi kebijakan Korlantas Polri yang sebelumnya telah mengubah pelat nomor berlatar putih dengan tulisan hitam. Penerapan pelat nomor putih tersebut untuk mendukung kebijakan tilang elektronik atau ETLE.

Adapun alasan perubahan dasar pelat nomor kendaraan adalah untuk memudahkan kamera ETLE mengenali ketika terjadi pelanggaran.

Menurut Irjen Firman semenjak tilang manual di jalanan dihilangkan dan tilang elektronik diberlakukan justru pelanggaran yang terjadi malah semakin banyak, mulai dari mencopot nomor kendaraan supaya tidak terdeteksi datanya juga upaya menggunakan plat nomor palsu yang tidak sesuai dengan standar.

Diharap pemasangan chip dan QR pada nomor kendaraan dapat mendeteksi praktik nakal masyarakat yang mencoba menghindar dari deteksi ETLE.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Pada dasarnya pemasangan plat nomor dengan Chip dan QR Code dianggap untuk mengingatkan masyarakat supaya lebih sadar tertib berlalu lintas, karena saat ini kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas masih rendah.

Sebagai catatan sanksi bagi pengendaara yang menggunakan plat nomor palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi: (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (tvl)

Back to top button