Politeia

Ini Jumlah Pelanggaran Selama Operasi Patuh 2024

Sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 lebih dari 60 ribu pelanggar. Pengendara roda dua merupakan pelanggar terbanyak dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm dengan total 3.738 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran pengendara melawan arus sebanyak 3.660 kasus.

JERNIH-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 lebih dari 60 ribu pelanggar telah diberi tindakan oleh kepolisian.

“Jumlah total 60.533 kasus,” kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Operasi Patuh berlangsung di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung pada 15 hingga 28 Juli.

Dijelaskan oleh Ade Ary, untuk kendaraan roda dua, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dengan total 3.738 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran pengendara melawan arus sebanyak 3.660 kasus.

Ade Ary juga menyebut jika terdapat peningkatan pelanggaran sebanyak 239 persen yang dilakukan oleh pengendara roda empat.

“Pada tahun 2023 sebanyak 6.971 pelanggar dan tahun 2024 sebanyak 23.636 pelanggar, jadi ada kenaikan sebanyak 16.665 atau 239 persen,” kata Ade Ary.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat antara lain melawan arus, tidak menggunakan safety belt dan pelanggaran penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, selama Operasi Patuh Jaya 2024 terjadi 190 kejadian kecelakaan lalu lintas.

“Korban meninggal dunia berjumlah delapan jiwa, korban luka berat berjumlah 19 jiwa dan korban luka ringan berjumlah 206 jiwa,”.

Ditambahkan oleh Latif Usman, selama Operasi Patuh 2024 pihaknya melakukan 60.533 tindakan penegakan hukum lalu lintas. Dimana sebanyak 26.990 di antaranya berupa teguran.

Kemudian tilang manual sebanyak 83 Pelanggar, ETLE Statis dan ETLE Mobile berjumlah mencapai 33.460 Pelanggar.

“Jadi untuk kegiatan penegakan hukum mengalami kenaikan sebanyak 39 persen,”. (tvl)

Back to top button