Politeia

Ini Lho Jenis Pelanggaran Lalulintas Selama Operasi Keselamatan 2024

Jenis pelanggaran lalulintas yang paling banyak dilakukan pengendara adalah melawan arus dan tak menggunakan sabuk pengaman.

JERNIH-Setelah empat hari menggelar Operasi Keselamatan 2024, Polda Metro Jaya berhasil mencatat ada 11.002 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di wilayah DKI Jakarta.  Sebagian pelanggar tersebut terjaring oleh ETLE.

“Setidaknya ada 4.228 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan ETLE, baik ETLE mobile maupun ETLE statis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Jumat, (8/3/2024).

Selain menerapkan tilang, anggota Satuan Lalu Lintas juga memberi sanksi berupa teguran pada 6.774 pelanggar berupa sanksi teguran.

Dilihat dari jenis pelanggaran yang ditermukan, terdapat enam jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara namun jenis pelanggaran lalulintas yang paling banyak dilakukan pengendara adalah melawan arus dan tak menggunakan sabuk pengaman.

“Setidaknya ada enam pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Yang pertama adalah pelanggaran melawan arah, melawan arus lalu lintas,” sebutnya.

“Pelanggaran melawan arus ini ada 1.118 pelanggar,” kata Ade lebih lanjut.

Kemudian jenis pelanggaran yang terbanyak kedua yakni tak menggunakan helm terdapat 578 pelaggaran, tak menggunakan sabuk pengaman terdapat 2.157 pelanggaran, menggunakan handphone saat berkendara terdapat 53 pelanggar, selanjutnya melebihi batas kecepatandilakukan 35 pelanggar serta terdapat 287 pelanggaran marka jalan.

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan terdapat 11 jenis sasaran yang akan ditindak, yakni:

Pertama, pelanggaran berupa berkendara sambil menggunakan ponsel. Kemudian, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pemotor tak menggunakan helm SNI dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Lalu, pelanggaran berupa melawan arus, melebihi batas kecepatan, bermuatan lebih dari kapasitas kendaraan, motor berknalpot brong, penggunaan strobo di kendaraan yang tak semestinya, dan penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia

Terkait masih ditemukannya pelanggar marka jalan, Ari menghimbau masyarakat untuk mematuhi rambu- lalulintas.

“Tolong pengguna jalan mematuhi bahasa isyarat adanya marka, adanya rambu tolong dipatuhi,”. (tvl)

Back to top button