Ini Janji Kapolda Lampung untuk Warga yang Berani Lawan Begal
Kapolda juga berjanji tak akan memproses hukum warga yang membela diri untuk mempertahankan hartanya dan menggagalkan kejahatan begal.
JERNIH-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno berjanji tidak akan melakukan proses secara hukum terhadap korban begal yang berani melawan begail dalam upaya membela diri.
Bahkan, Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.
“Jangan takut melawan begal,” kata Kapolda Hendro di Mapolda Lampung, pada Sabtu (16/4/2022).
Kapolda Hendro menekankan kembali agar masyarakat tidak takut pada para pelaku begal. Bahkan Kapolda Hendro berjanji akan memberi penghargaan pada masyarakat yang berani melakukan perlawanan terhadap para pembegal.
“Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro.
baca juga: Kabareskrim Perintahkan Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Santi
Jika akibat melakukan bela diri dan berhasil menggagalkan pembegalan bahkan membuat para begal tewas, pelaku tidak akan diproses secara hukum.
Diingatkan Kapolda Hendro, bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung telah mengibarkan genderang perang terhadap aksi pembegalan. Dia memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor).
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” kata Kapolda Hendro tegas.
baca juga: Ini 14 Jenderal yang Ditugaskan Kapolri di Luar Struktur Polri
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto telah memerintahkan Kapolda nusa Tenggara Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Amaq Santi, seorang warga Lombok Tengah yang ditahan polisi karena melakukan bela diri saat dirinya dibegal. Akibat perlawanannya dua orang pelaku begal tewas.
Kabareskrim justru mendorng Polda NTB memberi perlindungan terhadap Amaq Santi yang disebutnya sebagai korban perampokan dan bukan tersangka pembunuhan.
“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi
Kejadian berawal ketika pada Minggu (10/4/2022) dini hari Amaq Sinta, yang tengah mengendarai sepeda motor berwarna merahdihadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor.
Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya. Namun, dua begal itu tewas saat Amaq Sinta berusaha membela diri. (tvl)