Politeia

PB HMI Minta Dibentuk Tim Independen Usut Kasus Salah Tangkap Kadernya

Setelah dilakukan olah TKP dan hasil penyelidikan, Polisi menduga pelaku dari kelompok CBL. Ketika diperlihakan foto-foto anggota kelompok itu, korban mengenali dua orang yang diduga sebagai pelaku begal.

JERNIH-Gara-gara kasus salah tangkap, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Komisi Kepolisian Nasinal, Komisi Kejaksaan RI dan Komnas HAM segera membentuk tim independen guna menyelidiki kasus yang menimpa Muhammad Fikry, seorang kader HMI. 

Dalam keterangan pers di gedung Sekertariat PB HMI di Jakarta Selatan, Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI Ibrahim Asnawi bilang, penangkapan dan proses hukum terhadap kadernya itu, salah prosedur dan berimbas pada pelanggaran HAM.

“Kami mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami,” kata Ibrahim.

Muhammad Fikry, menjadi korban salah tangkap bersama Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Apriyanto, oleh tim Jatanras Polres Bekasi karena dituduh sebagai pelaku begal dalam kasus yang terjadi pada Juli 2021. Keempatnya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Berdasar kuasa hukum Fikru, Ibrahim bilang kalau dalam fakta persidangan semakin menguatkan kalau kadernya tak bersalah. Dia menolak keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengatakan Polisi tak menemukan unsur salah tangkap.

“Berdasarkan bukti kamera CCTV, Fikry sedang tidur di musala saat kejadian. Jadi mana mungkin dia melakukan aktivitas kriminal saat sedang tidur,” kata Ibrahim.

Pada persidangan sebelumnya, pengacara dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen bilang, tak ditemukan fakta bahwa tiga terdakwa berada di lokasi kejadian. Fikry saat itu, tengah berada di Musholla saat pembegalan terjadi pada 24 JUli 2021, pukul 01:30 WIB.

Dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, Muhammad Fikry merupakan guru ngaji di lingkungan rumanya dan di kampus aktif sebagai kader HMI cabang Bekasi. Teo melanjutkan, para saksi menjelaskan bahwa terdakwa mengalami penyiksaan saat pembuatan BAP. Mereka, diminta mengakui hal yang tak dilakukan sama sekali.

Sebelumnya, dalam keterangan pers pada 2 Maret lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengkalim kalau petugas sudah bekerja sesuai prosedus saat menangkap empat pelaku pembegalan. Dia bilang, kasus ini bermula ketika Polsek Tamelang menerima laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya SUkaraja, RT 002 RW 003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Bekasi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

“Korban bernama Darusman Ferdiansyah yang dilakukan oleh enam orang pelaku,” katanya.

Setelah dilakukan olah TKP dan hasil penyelidikan, Polisi menduga pelaku dari kelompok CBL. Ketika diperlihakan foto-foto anggota kelompok itu, korban mengenali dua orang yang diduga sebagai pelaku begal.

“Setelah dipastikan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Zulpan.[]

Back to top button