Politeia

Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa

JAKARTA-Personil Polisi bakal menindak siapa saja yang nekad menggelar acara dan melibatkan banyak orang di tengah merebaknya wabah Covid-19. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang diterbitkan tanggal 19 Maret dan ditandatangani sendiri oleh Kapolri Idham Azis.

Maklumat itu nantinya menjadi landasan hukum bagi personel Polrid alam melakukan tindakan terhadap siapapun yang melanggar Maklumat tersebut.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”.

Baca juga: Berikut Daerah Yang Telah Menetapkan Status Tanggap Darurat Dan Kejadian Luar Biasa

Disampaikan pula dalam maklumat tersebut alasan diterbitkannya Maklumat Kapolri yang tujuannya untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dengan mengacu pada azas keselamatan rakyat.

Maklumat Kapolri itu berisi larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik yang digelar di tempat umum maupun dilingkungan sendiri yang berupa:

Baca juga: Mahfud Minta Aparat Tindak Tegas Warga Yang Keluyuran

  1. Pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya;
  2. Kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;
  3. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan;
  4. Unjukrasa, pawai dan karnaval; serta
  5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Namun Maklumat Kapolri itu masih memberi kelonggaran bila dalam keadaan mendesak yang tidak dihindari harus melibatkan massa banyak, sebagaimana diatur dalam poin dua c yakni,

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19,”.
Baca juga: Menhan Kerahkan Pesawat TNI Jemput Alat Kesehatan Dari Cina

Masyarakat juga diingatkan untuk tetap tenang dan tidak panik dan tetap mengikuti perkembangan informasi dari pemeintah sebagaimana tertuang dalam poin dua b,

“tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah”.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebar berita yang tidak jelas sumber beritanya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat secara berlebihan sementara melapor pada kepolisian terdekat bila menemukan berita hoak.

Selain itu maklumat juga mengatur tentang larangan menimbun kebutuhan pokok dan pembelian secara berlebihan. Kemudian larangan.

(tvl)

Back to top button