Kapolri Terbitkan Telegram Operasi Mantap Praja 2020 Amankan Tahapan Pilkada
Mulai 1 September 2020, seluruh Polda dan Polres jajaran telah melaksanakan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2020, kata Awi menambahkan.
JERNIH-Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 untuk melaksanakan pengamanan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Operasi Mantap Praja 2020 dimulai tanggal 3 September 2020 secara serentak di seluruh Indonesia. Perintah operasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor : STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Rencana Dimulainya Operasi Mantap Praja 2020.
“Memasuki bulan September 2020, tahapan Pilkada Serentak mulai dilakukan. Sesuai dengan tahapan lanjutan, tanggal 4 September 2020 merupakan tahap pendaftaran calon. Polri khususnya Polda dan Polres jajaran telah bersiap sudah melaksanakan pengamanan setiap tahapan demi sukses dan lancarnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Awi juga menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Idham telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apapun dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Kapolri juga mengingatkan agar personel Polri yang melaksanakan pengamanan Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi COVID-19,
Nantinya, kata Awi, pengerahan kekuatan pengamanan dalam Pilkada Serentak 2020 akan disesuaikan dengan kerawanan. Untuk tahap pendaftaran paslon minimal mengerahkan 1/3 kekuatan operasi. Demikian juga tahap penetapan, pengundian nomor urut dan deklarasi minimal mengerahkan 1/3 kekuatan.
Sedangkan tahap kampanye minimal pengerahan kekuatan sebanyak 1/2 kekuatan operasi dan tahap masa tenang minimal mengerahkan 1/5 kekuatan operasi.
Selanjutnya pada tahap pemungutan suara minimal mengerahkan 2/3 kekuatan operasi, tahap penghitungan suara minimal 1/6 kekuatan operasi, tahap penetapan calon terpilih minimal 1/3 kekuatan operasi.
Adapun tahap pengajuan PHPU minimal mengerahkan 1/6 kekuatan operasi dan tahap pelantikan minimal mengerahkan 1/3 kekuatan operasi.
Awi menambahkan seluruh kekuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah. “Serta menghindari sikap underestimate dalam menghadapi kerawanan,”. (tvl)