Mengapa Polda Metro Jaya Minta Warga DKI Lakukan Uji Emisi?
Kebijakan Razia dan tilang uji emisi akan menjadi cara efektif untuk mendukung upaya pemerintah menanggulangi polusi di Jakarta.
JERNIH-Jelang penerapan razia dan tilang uji emisi pada 1 November mendatang, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengingatkan agar warga ibu kota segera melakukan uji emisi.
“Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” kata Latif di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan oleh Latif, jika kebijakan Razia dan tilang uji emisi akan menjadi cara efektif untuk mendukung upaya pemerintah menanggulangi polusi di Jakarta.
“Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama,” katanya menegaskan.
Terkait tehnik penilangan bagi pelanggar uji emisi, Latif memastikan tehnisnya sama seperti sebelumnya yakni pengemudi kendaraan yang tak lulus uji emisi maka didenda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil.
Sebagaimana diketahui dasar hukum denda bagi pengendara kendaraan tak lulus uji emisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286.
Hal ini dia katakan meski sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan penindakan itu tak efektif makanya sempat dihentikan sebelum akhirnya digelar lagi.
Selama bulan Oktober Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melancarkan sosialisasi uji emisi dengan harapan warga memahami rencana tilang uji emisi dan bersama-sama pemerintah menjaga lingkungan dengan melakukan uji emisi.(tvl)