Mengapa Polri Terbitkan lagi Tilang Manual?
Kebijakan memberlakukan kembali tilang manual dikarenakan meningkatnya pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
JERNIH-Setelah beberapa waktu Polri melarang anggotanya menggelar razia di lapangan, kini Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kebijakan memberlakukan kembali tilang manual dikarenakan meningkatnya pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beberapa hari lalu.
baca juga: Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannya
Namun Sandi memastikan jika pelaksanaan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
Adapun dasar pemberlakuan tilang manual adalah Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual dimana terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang, yakni; berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.
juga pelanggaran berupa melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over dimensi dan over load (ODOL), serta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.
Dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi disebutkan agar jajaran polisi lalu lintas (Polantas) tidak melakukan tindakan razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi.
Telegram Rahasia tersebut juga memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.
Sebelumnya Koorlantas Polri melarang anggotanya melakukan tilang manual dan menggalakkan penggunaan ETLE untuk mengantisipasi anggotanya yang melakukan penyimpangan saat razia digelar. (tvl)