CrispyPoliteia

Minggu Depan Polda Metro Jaya Tilang 15 Jenis Pelanggaran Lalin

Penindakan pelanggaran akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta karena berdasar evaluasi banyak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas.

JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penilangan terhadap 15 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan polisi.

“Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Polisi beberapa watu lalu meniadakan penilangan selama masa PSBB. Nemun dari hasil evaluasi terlihat dimasa PSBB transisi terjadi peningkatan pelanggaran.

“Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas. Penindakan dilakukan secara konvensional,” kata Sambodo menjelaskan alasannya

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, penindakan akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta oleh petugas di lapangan dimulai minggu depan.

“Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional dulu, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh,” kata AKBP Fahri.

Adapun jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang sebagai berikut.

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

(tvl)

Back to top button