Politeia

Mulai Minggu Depan Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Layanan SIM tersebut dapat diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru

JERNIH-Mulai 12 April 2021 mendatang masyarakat dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui smartphone. Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tengah mempersiapkan peluncuran aplikasi tersebut yang nantinya dapat melayani perpanjangan SIM A dan C.

“Nanti (perpanjangan SIM lewat HP) setelah launching yang direncanakan tanggal 12 April,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri, Komisaris Besar Jati, pada Senin lalu.

Dengan peluncuran aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke Satpas jika hendak memperpanjang SIM mereka.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon perpanjangan SIM hanya perlu melakukan verifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.

Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya pemohon akan diberitahu tempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat kelengkapan pembuatan SIM.

Dokter yang ditunjuk akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, yang berisi keterangan lolos atau tidaknya.

Sementara Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pemohon SIM cukup mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah termasuk ujian tulis SIM baru juga dapat dilakukan secara daring.

“Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring,”sebagaimana tertulis di website Korlantas Polri.

Adapun layanan SIM tersebut dapat diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM, kini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. (tvl)

Back to top button