Politeia

Mungkin ini Denda Tilang Terbesar di Dunia

Di Finlandia besar atau kecilnya jumlah denda tilang disesuaikan dengan pendapatan orang tersebut.

JERNIH-Setiap pengendara tak ingin mendapat tilang terlebih jika tilang tersebut menyebabkannya harus membayar denda yang besar jumlahnya. Namun nasib nahas itu menimpa seorang pengusaha Finlandia yang kena denda tilang akibat melampaui batas kecepatan jalan raya.

Kepada surat kabar Aland, Anders Wiklof, pengusaha itu mengatakan bahwa jalan tersebut beralih dari batas kecepatan 70 km/jam menjadi 50 km/jam. Ia juga mengaku sudah sempat ingin melambat, tapi polisi sudah telanjur menangkapnya melampaui batas kecepatan di jalan raya tersebut.

“Saya sangat menyesali masalah ini dan berharap uang itu digunakan untuk perawatan kesehatan melalui perbendaharaan negara,” kata Wiklof.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Wiklof tertangkap memacu kendaraan di jalan raya dengan cara ngebut hingga 82km/jam, padahal batas kecepatan di jalan itu hanya 50 km/jam. Meskipun sebenarnya laju kendaraan Wiklof tidak terlalu kencang namun ia tetap harus mempertanggungjawabkan perilakunya yang melanggar aturan tersebut.

Adapun denda yang harus dibayar Wiklof atas pelanggarannya itu sebesar USD 129.400 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Mungkin ini jumlah denda tilang terbesar yang ada di muka bumi terlebih hanya untuk melampaui batas kecepatan di zona 50 km/jam dengan 82 km/jam.

Mengapa hanya melanggar batas dikenai denda sebesar Rp 1,9 miliar? Hal tersebut karena aturan yang dibuat pemerintah Finlandia cukup berbeda dengan aturan di Indonesia. Di Finlandia besar atau kecilnya jumlah denda tilang disesuaikan dengan pendapatan orang tersebut.

Karena Wiklof merupakan warga Finlandia yang masuk dalam kelompok orang kaya maka ia harus membayar denda tilang sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Wiklöf diketahui mengendalikan 100 persen perusahaan Wiklöf Holding yang bergerak diberbagai bidang hingga lebih dari 20 bisnis di bidang logistik, konstruksi, layanan helikopter, real estate, perdagangan, dan sektor pariwisata.

Nampaknya Wiklof tidak keberatan dengan jumlah enda yang dijatuhkan padanya. Ia tetap membayar denda iru dan berharap agar uang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik, terutama sektor kesehatan di negara itu.

“Saya telah mendengar bahwa mereka akan menghemat satu setengah miliar untuk perawatan kesehatan di Finlandia, jadi saya berharap uang itu dapat mengisi kekosongan (dana) di sana. Idealnya, saya ingin mereka dialokasikan untuk tujuan itu,” katanya.

Adapun total kekayaan yang dimiliki Wiklof mencapai USD 10 juta (Rp 149 miliar). Pertimbangan kekayaan inilah yang membuat Wiklof harus membayar denda sangat besar.

Menurut situs webnya, perusahaan itu memiliki omset setara dengan USD 264 juta (Rp 3,9 triliun) pada 2020 dan laba operasi sebesar USD 11,7 juta (Rp 174 miliar).

Selain dijatuhi denda besar, pihak berwenang juga menangguhkan SIM Wiklof selama sepuluh hari. (tvl)

Back to top button