Politeia

Pelanggaran Ini Meningkat Setelah tak Ada Tilang Manual

Banyak pelanggaran lalulintas yang tidak dapat terdeteksi oleh ETLE di antaranya penggunaan knalpot bising dan balap liar.

JERNIH-Penghentian penilangan secara manual yang diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instruksi penindakan para pelanggar lalu lintas secara tilang elektronik atau ETLE ternyata justru menimbulkan masalah lalulintas yang baru.

Hal tersebut terungkap dari banyaknya pelanggaran lalulintas yang tidak dapat terdeteksi oleh ETLE di antaranya penggunaan knalpot bising dan balap liar.

Hal tersebut membuat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan tetap mematuhi peraturan lalulintas.

baca juga: Beberapa Fakta Terkait Pinjol yang Jerat Mahasiswa IPB

“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi,” kata Kombes Latif, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Diingatkan oleh Kombes Latif bahwa sekalipun tilang manual telah ditiadakan namun bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran.

baca juga: Begini Pertimbangan Pemasangan Lampu Lalulintas

Sebab, kata Kombes Latif, penindakan dengan tilang manual tetap dapat dilakukan oleh Polisi. Penilangan dilakukan apabila petugas di lapangan melihat perilaku pengendara kendaraan bermotor yang mengarah atau terindikasi berpotensi tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas.

“Kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kami tilang (manual),” kata Kombes Latif, menjelaskan alasan penilangan manual tetap diizinkan.

Namun, kata Kombes Latif, jika pelanggaran lalulintas masih dianggap wajar, maka petugas mengedepankan memberikan imbauan dan edukasi. Namun jika pelanggaran lalulintas dinilai berpotensi menimbulkan korban maka polisi akan menerbitkan sanksi tilang manual.

“Pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual,”. (tvl)

Back to top button