Politeia

Polisi Pertimbangkan Opsi Penambahan Genap Ganjil di Ragunan

Sebelumnya polisii memberlakukan ganjil genap di kawasan wisata Ancol dan TMII setiap Jumat hingga Minggu, mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

JERNIH-Suksesnya penerapan lalulintas dengan aturan ganjil genap di kawasan wisata yang membatasi pergerakan massa di wilayah DKI Jakarta, mendorong pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya menambah titik kawasan ganjil genap di lokasi wisata lainnya.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyebut jika kebijakan penerapan ganjil genap di kawasan wisata bersifat situasional.

“Aturan gage ini kan bersifat situasional tergantung nanti dari level daripada PPKM apakah level 3 atau level 2 dan aturan yang mengatur PPKM tersebut. Kalau aturan berubah ya bisa saja kebijakannya juga berubah,” kata Sambodo kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/9/2021) lalu.

Adapun kawasan wisata yang dibidik Polda Metro Jaya untuk penerapan genjil genap periode berikutnya adalah kawasan Ragunan dan juga Setu Babakan serta tempat wisata lainnya, jika kawasan wisata tersebut telah resmi dibuka.

“Misalnya, Ragunan sudah mulai buka tentu kita buatkan (pos ganjil genap) di Ragunan, ada Setu Babakan dan tempat wisata lainnya ini yang kemudian akan kita laksanakan ganjil genap juga,”.

Dijelaskan Sambodo, bahwa penerapan ganjil genap pada hari pertama ganjil genap di kawasan wisata Ancol dan TMII telah memutar balik setidaknya 10 kendaraan.

Pada penerapan hari pertama penerapan ganjil genap tersebut, tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar tersebut. Masyarakat yang diputar balik kendaraannnya berdalih tidak mengetahui adanya aturan pembatasan kendaraan di lokasi wisata tersebut.

“Tidak terlalu banyak, kemarin saya ke Ancol dan TMII dalam satu jam saja tidak lebih dari 10 kendaraan yang diputarbalikan. Karena sebetulnya didalam juga belum terlalu banyak pengunjung,” kata Sambodo lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, sejumlah tempat wisata mulai dibuka seiring dengan penerapan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ganjil-genap di DKI Jakarta dan tempat wisata ini merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1096 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Covid-19.

Keputusan Gubernur tersebut merupakan realisasi Instruksi Mendagri nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3.  (tvl)

Back to top button