Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 8 Juni 2026

Mulai 8 Juni 2026, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh serentak di seluruh Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, kali ini polisi memperketat pengawasan dengan menaikkan porsi tilang manual sebesar 30%.
WWW.JERNIH.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kesiapannya untuk kembali menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Agenda rutin tahunan ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Persiapan matang ditandai dengan apel kesiapan personel yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Korlantas Polri di Lapangan NTMC Korlantas Jakarta.
Ada yang berbeda pada pelaksanaan tahun ini. Jika sebelumnya penindakan hukum di jalan raya didominasi hampir sepenuhnya oleh tilang elektronik, kali ini Polri memutuskan untuk mengambil langkah yang lebih tegas dengan menaikkan porsi tilang manual (konvensional) sebesar 30 persen.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi Korlantas Polri, banyak pengendara nakal yang sengaja memanipulasi fisik kendaraan untuk menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Porsi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 resmi dibagi menjadi: 60% hingga 70% menggunakan sistem ETLE (baik statis maupun mobile), 30% menggunakan tilang manual atau konvensional di tempat dan 10% berupa teguran simpatik yang bersifat edukatif dan humanis.
BACA JUGA: Peringati HUT Ke-65 Korlantas Polri Gelar Baksos Dan Bakkes
Tujuan utama peningkatan porsi tilang manual ini adalah untuk menindak pelanggaran kasat mata yang tidak terdeteksi oleh teknologi digital, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas sedini mungkin sebelum memasuki masa Operasi Zebra dan Operasi Natal-Tahun Baru (Nataru) di akhir tahun.
Mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”, fokus utama polisi di lapangan kali ini adalah para manipulator pelat nomor kendaraan.
Petugas akan memburu pelanggaran fisik yang mengacaukan sistem baca kamera ETLE, seperti melepas pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB), menutup sebagian angka atau huruf pada pelat nomor, memodifikasi bentuk dan ukuran pelat yang tidak sesuai standar, menyamarkan angka/huruf menggunakan cat, stiker, atau lakban.
Selain masalah pelat nomor, petugas di lapangan juga akan menindak langsung pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi di bawah umur, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polda di seluruh provinsi). Mekanisme yang digunakan adalah operasi mandiri kewilayahan.
Artinya, meski bergerak serentak secara nasional, pola penindakan di tiap daerah akan disesuaikan dengan karakteristik, tingkat kerawanan, dan jenis pelanggaran yang paling sering terjadi di masing-masing wilayah tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menekankan kepada seluruh jajaran personel agar kenaikan porsi tilang manual 30 persen ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa polisi harus mengedepankan asas keadilan dan menjadi sahabat masyarakat di jalan raya.
Polri secara tegas melarang adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, apalagi praktik transaksional (pungli atau “damai di tempat”) dalam pelaksanaan tilang manual ini. Pengendara diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama, bukan hanya karena takut ditilang.(*)
BACA JUGA: Kapolri Minta Korlantas Sosialisasikan Merit System Poin yang Bisa Bikin SIM Dicabut






