Polri Ungkap TPPO Modus Pengantin Pesanan

Peristiwa ini terjadi pada rentang waktu 2024 hingga 2025. Dengan tempat kejadian perkara di Indonesia dan Guangzhou, China.
JERNIH-Sebanyak lima Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan diungkap Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Dittipid PPA-PPO juga telah menetapkan dua orang tersangka sebagai perekrut calon pengantin dan penterjemah.
“Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok,” kata Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah
Kedua tersangka berinisial CA, seorang perempuan berusia 25 tahun berperan sebagai perekrut, dan FU berusia 59 tahun, sementara seorang pria bertindak sebagai penerjemah, yang memperkenalkan korban dengan calon suaminya WNI Tiongkok.
Adapun peran tersangka CA mempersiapkan pemalsuan dokumen, mengurus dokumen pemberangkatan korban ke China. Ia mendapat keuntungan sebesar Rp20 juta.
Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, menyebut kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dari suaminya lalu melaporkan ke KJRI Hong Kong.
Korban mengaku mengalami KDRT dan juga tidak diberikan haknya berupa uang Rp10 juta per bulan sebagaimana yang telah dijanjikan. Korban selama berumah tangga mengurus suami dan rumah yang dihuni 10 orang lebih.
Sebelumnya korban menikah secara siri di Indonesia, dan menikah resmi di Guangzhou, China. Namun, karena proses pernikahan itu dilalui dengan adanya iming-iming dan eksploitasi, maka masuk ranah TPPO.
“Sebenarnya praktek pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini,”jelas Yolanda..
Yolanda juga menjebut jika ada beberapa WNI yang menikah dengan WNA Tiongkok hidup bahagia sehingga tidak menjadi korban. Kebanyakan warga Guangzhou ini mencari istri dengan menghubung tersangka FU yang berada di Singkawang.
Dari penyelidikan kasus itu, penyidik juga menemukan barang bukti 8 paspor asli perempuan warga negara Indonesia, 8 KTP yang terindikasi akan dinikahkan dengan WNA Tiongkok.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon seluler, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu. (tvl)






