Politeia

Presiden Perintahkan Kapolri Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan pada Pilkada

Jika aparat kepolisian bersikap tegas, maka semua akan mematuhi protokol kesehatan.

JERNIH- Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama Pilkada Serentak 2020.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (28/9/2020).

“Catatan Presiden adalah terkait pilkada, berharap agar Kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada,” kata Airlangga Hartarto

Menurut Airlangga, tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran protocol kesehatan selama proses pilkada sangat penting dilakukan. Sebab jika aparat kepolisian bersikap tegas, maka para peserta pilkada maupun para pendukungnya akan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya tidak lagi menciptakan kerumunan yang bisa menjadi sarana penyebaran virus corona.

“Sehingga, tidak menjadi muncul klaster pilkada,” kata Airlangga.

Beberapa hari lalu, dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi, dimana salah satunya disebabkan Pilkada 2020.

“Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi dan ini juga terkait dengan pilkada,” kata Wiku.

Sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan maklumat nomor MAK/3/IX/2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 yang diteken tanggal 21 September 2020.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, pada Senin (21/9/2020), Maklumat Kapolri dikeluarkan mengingat adanya pelanggaran protokol kesehatan pada saat pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020, pada 4-6 September lalu.

Penerbitan Maklumat Kapolri merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya klaster pilkada.

Argo mengingatkan pada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, para pemilih dan semua yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak untuk wajib mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hingga hari Minggu (27/9/2020), masih ada penambahan 3.874 kasus baru Covid-19. Dengan demikian jumlah total komulatif ada 275.213 kasus Covid-19 dengan jumlah pasien sembuh sebesar 203.014 orang dan pasien meninggal dunia 10.386 orang. (tvl)

Back to top button