Politeia

‘Quattrick’ Kelam Revaldo Fifaldi: Jerat Narkoba Tak Kapok Membelenggu Sang Aktor

JERNIH — Nama Revaldo Fifaldi kembali menghiasi lembaran hitam penegakan hukum di Indonesia. Aktor yang melambung lewat perannya dalam sinetron Ada Apa dengan Cinta? ini seolah terjebak dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkotika yang tak kunjung usai.

Untuk keempat kalinya, pria berusia 44 tahun tersebut harus berurusan dengan aparat kepolisian atas kasus yang sama. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Revaldo di sebuah lokasi di kawasan Tangerang pada Selasa (25/8/2026).

Kabar penangkapan figur publik berinisial RF ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan. Menurut Wisnu, penggerebekan berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi TKP di daerah Tangerang. Dari hasil penyelidikan, telah diamankan satu orang berinisial RF,” ujar Wisnu saat dihubungi awak media.

Penyitaan Sabu hingga Alat Isap

Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan zat terlarang tersebut. Polisi mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, alat isap (bong), serta pemantik api.

Jejak Kasus Narkoba RevaldoWaktu PenangkapanBarang Bukti / Sanksi Hukum
Kasus IApril 2006Sabu / Divonis 2 tahun penjara
Kasus II21 Juli 2010Sabu (Sabu & Ganja) / Divonis 7 tahun penjara
Kasus III10 Januari 2023Sabu, Ganja, dan Ekstasi / Jalani Rehabilitasi & Hukum
Kasus IV25 Agustus 2026Sabu, Alat Isap (Bong), dan Korek/Dalam Pemeriksaan

Saat ini, pemeran Rangga dalam versi layar kaca tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat guna mempertanggungjawabkan kepemilikan barang haram tersebut. Pihak kepolisian juga mengagendakan tes urine untuk memastikan status pemakaian.

“Saat ini saudara RF masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan barbuk yang ditemukan. Rencana tindak lanjut besok akan di-update untuk tes urine,” tambah Wisnu.

Kisah Revaldo dan belenggu narkoba bak kaset pita rusak yang terus berulang. Perjalanan kelamnya dimulai pada April 2006 saat ia pertama kali dicokok polisi dan harus mendekam di penjara selama dua tahun.

Tak kapok, empat tahun berselang—tepatnya 21 Juli 2010—Revaldo kembali tertangkap membawa sabu hingga diganjar hukuman berat tujuh tahun penjara. Setelah bebas, bayang-bayang zat adiktif itu belum juga lepas. Pada 10 Januari 2023, ia kembali ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dengan penguasaan kombinasi sabu, ganja, dan ekstasi.

‘Quattrick’ penangkapan pada Agustus 2026 ini kian mempertegas betapa beratnya perjuangan lepas dari jerat kecanduan, sekaligus menjadi catatan kelam bagi perjalanan karier sang aktor di panggung hiburan tanah air.

Back to top button