Sebanyak 12 Polda Siap Luncurkan Tilang Elektronik
Tilang elektronik berada di Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang
JERNIH-Polri menunda peresmian tilang elektronik skala nasional dari jadwal awal pada 17 Maret 2021 diundur menjadi 23 Maret 2021, pasalnya ada penambahan jumlah polda yang akan menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut
Awalnya hanya ada sepuluh polda yang iku dalam peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional, namun menjelang peresmian ETLE, ada dua polda yang menyusul ikut bergabung, sehingga seluruhnya menjadi 12 polda.
“Ada tambahan dari 10 Polda jadi 12 Polda,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono,pada Rabu (10/3/2021).
Dua polda yang menyusul adalah Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Di samping adanya dua polda yang menyusul peresmian ETLE, Korlantas Polri juga tengah menyamakan jadwal dengan instansi terkait yang berwenang dalam penerapan tilang elektronik nasional.
“nantinya ada MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polri. Sedang diatur jadwal untuk mencocokkan waktunyaā€¯ kata Istiono.
Adapun yang sudah siap untuk peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat berada di tiga Polda dan empat Polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
Sedangkan sistim ETLE yang sudah berjalan baru tiga polda yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur. Di tiga polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.
Peresmian ETLE merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan pada saat pelaksanaan fit and proper di depan Komisi tiga DPRRI.
Listyo memberi prioritas pemasangan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Sistem tilang elektronik juga mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri. (tvl)