Politeia

Tilang Elektronik untuk WNA Tengah Dikembangkan Polda Kepri

Nantinya penerapan penindakan hukum untuk warga negara asing yang melanggar lalu lintas yang tengah dikembangkan di Polda Kepri, dapat diterapkan secara nasional.

JERNIH- Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menjadi satu-satunya polda yang akan menerapkan tilang terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Hal tersebut terjadi setelah Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri menjadikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri sebagai pilot project pengembangan penggunaan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan bagi WNA.

“Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, pada Kamis (1/12/2022).

Nantinya penerapan penindakan hukum untuk warga negara asing yang melanggar lalu lintas yang tengah dikembangkan di Polda Kepri, dapat diterapkan secara nasional.

Hal tersebut, kata Kombes Tri Yulianto, perlu diterapkan oleh setiap Polda yang ada di Indonesia karena warga negara asing tidak hanya berada di Batam, tapi di seluruh Indonesia.

“Mudah-mudahan bisa dinasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini, maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” katanya.

Polda Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam beberapa waktu sebelumnya telah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM). Tujuan integrasi tersebut, untuk mencegah WNA yang melanggar aturan lalu lintas kemudian kena tilang, mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.

Melalui integrasi data tersebut, petugas di TPI bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” kata Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana

Menurut Widodo, untuk memperkuat penertiban hukum terhadap WNA, Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah hukum Indonesia.

Kepada masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan, Widodo mengingatkan, agar lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraan kepada WNA, agar tidak berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang. (tvl)

Back to top button