Politeia

Tips Agar Terhindar dari Tilang Elektronik

Banyak masyarakat baru sadar jika kendaraannya kena tilang dan terblokir saat memperpanjang STNK kendaraan.

JERNIH-Sejak tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) diberlakukan, banyak masyarakat yang menjadi korban. Mereka kadang tidak sadar jika pelanggaran yang mereka lakukan terpantau oleh ETLE dan baru sadar jika melanggar rambu lalulintas setelah mendapat kiriman surat ‘surat cinta’ tilang ETLE dari polisi.

Tidak sedikit masyarakat yang bingung setelah mendapatkan ‘surat cinta’ tilang ETLE tersebut. Padahal, kalau tidak segera melakukan konfirmasi dan diurus, maka STNK bisa diblokir sementara waktu.

Banyak masyarakat baru sadar jika kendaraannya kena tilang dan terblokir saat memperpanjang STNK kendaraan.

Menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera ETLE.

Agar terhindar mendapat kiriman ‘surat cinta’ dari polisi, sebaiknya ketahui hal-hal yang dapat terkena tilang elektronik berikut ini:

  • Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Selalu kenakan sabuk keselamatan
  • Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam
  • Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE
  • Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu. Hindari rute ganjil genap saat pelat nomor tidak sesuai tanggal
  • Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus
  • Jangan menerobos lampu merah
  • Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor
  • Jangan berboncengan lebih dari dua orang
  • Selalu menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor. (tvl)

Back to top button