POTPOURRI

Apakah Pemberlian Tiket KA Kena PPN 12 Persen?

PT KAI memastikan bahwa pembelian tiket KA tidak dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

JERNIH-Kabar gembira untuk para pengguna setia layanan Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebab PT KAI memastikan bahwa pembelian tiket KA tidak dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, perjalanan menggunakan kereta api tetap hemat dan ramah dikantong karena tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen.

“Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” kata Ixfan dalam keterangan resmi, pada Minggu (29/12/2024).

Saat ini kereta api menjadi pilihan yang paling nyaman dan aman untuk berpergian maupun liburan seru bersama sahabat dan keluarga. Untuk itu PT KAI bertekad meningkatkan layanan termasuk meningkatkan sarana dan prasarana penunjang.

“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api,”

Sebagaimana diketahui pemerintah akan memberlakukan PPN 12 persen mulai Januari 2025 mendatang.

Saat ini PT KAI tengah memberi layanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 yang dimulai pada tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Masyarakat yang ingin mendapat informasi seputar tiket Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dan promo akhir tahun dapat menghubungi 121 melalui telpon, WA 08111-2111-121, email cs@kai.id dan media sosial KAI12. (tvl)

Back to top button