ASN di Lingkungan Pemerintah Dibagi untuk WFO, WFH maupun WFA

Dalam SE tersebut disampaikan jika penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
JERNIH-Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.
Menurut MenPANRB, Rini Widyantini, SE Menteri PANRB No. 2/2025 diperlukan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya,” kata Rini melalui siaran pers, beberapa waktu lalu.
Rini juga menyebut adanya terbitkan SE ini, maka para pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas para ASN, termasuk PNS. Adapun pilihannya cukup fleksibel mulai dari pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
SE menyebut jika penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hari itu jatuh pada Senin (24/3/2025) sampai dengan Kamis (27/3/2025).
Selanjutnya diatur pula bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Dalam SE tersebut disampaikan jika penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk kelancaran semua itu maka pimpinan instansi pemerintah harus melakukan optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
Selain itu pimpinan instansi pemerintah juga harus menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Antara lain layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.
“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,”.
Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. (tvl)