Australia Ancam Hukum Platform Medsos Jika Mempublikasi Konten Fitnah
Selama ini para pengelola perusahaan media sosial selalu lepas tangan atas konten yang dimuat oleh situs mereka.
JERNIH-Para pengelola media sosial kini harus hati-hati dan memperhatikan pengguna medianya agar mereka tidak memanfaatkan media sosial yang dikelolanya untuk menyebar infornasi hoak.
Pasalnya, pemerintah Australia kini berencana memberi tindakan hukum bagi perusahaan media sosial atas konten yang memuat pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Menteri Komunikasi Paul Fletcher, kebijakan tersebut diambil agar para pengelola perusahaan media sosial lebih bertanggung jawab,
“Kami mengharapkan posisi yang lebih kuat dari platform,” kata Fletcher dalam sebuah wawancara di Australian Broadcasting Corp dilansir Reuters.
Saat ini, kata Flecher, pemerintah tengah mempertimbangkan sejauh mana tanggung jawab secara umum platform, seperti Twitter dan Facebook ketika ada konten yang memfitnah dan dipublikasikan di situs mereka.
Namun Fletcher tidak menyebut bentuk hukuman yang akan diterapkan pada platform media sosial karena memposting materi yang memfitnah atau tidak. Ia hanya menyebut pihaknya sedang mempertimbangkan “berbagai macam” tindakan.
“Itu akan kita lihat. Kami akan melalui proses yang hati-hati dan metodis,” katanya.
“Dalam berbagai cara, kami menindak gagasan bahwa apa yang diposting online dapat diposting dengan impunitas,” .
Selama ini para pengelola perusahaan media sosial selalu lepas tangan atas konten yang dimuat oleh situs mereka.
“Untuk waktu yang lama, mereka telah lolos dengan tidak mengambil tanggung jawab apa pun sehubungan dengan konten yang dipublikasikan di situs mereka,” kata Fletcher lebih lanjut.
Bulan lalu, Mahkamah Agung Australia memutuskan bahwa penerbit dapat dimintai tanggung jawab atas komentar publik di forum daring. (tvl)