POTPOURRI

Bagaimana Cara Ganti Foto di KTP

Perubahan pasfoto dapat dilakukan apabila pemegang KTP mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.

JERNIH-Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP dimana didalamnya memuat identitas pemilik, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), foto, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan. Saat ini pemerintah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) yang berlaku seumur hidup.

Mengingat KTP berlaku seumur hidup maka kondisi KTP harus dijaga sebaik mungkin agar tetap baik dan bersih tanpa cacat sedikitpun. Namun bagaimana jika KTP yang kita miliki rusak terutama pada fotonya atau karena suatu hal maka foto pada KTP harus diganti? Dapatkan foto dalam KTP-el diganti?

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el, maka perubahan atau penggantian foto pada KTP sebenarnya dapat dilakukan.

baca juga: Ini Alasan KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Harus Dihapus

“Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan,” kata Teguh, padaJumat (26/5/2023).

Dalam Pasal 13 tersebut diatur bahwa perubahan pasfoto dapat dilakukan apabila pemegang KTP mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el. Jadi ganti foto KTP tidak dapat dilakukan karena alasan terlihat jelek.

“Tidak bisa, kalau ini kita berlakukan maka pasti permintaan ganti KTP akan luar biasa banyaknya, padahal blanko KTP-el sangat terbatas,” kata Teguh menjelaskan alasan penolakan ganti foto karena menurut Teguh penilaian foto terlihat jelek atau bagus juga bersifat relatif dan berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.

Perubahan foto di KTP dapat dilakukan di antaranya apabila terjadi perubahan yang spesifik seperti jika pemilik KTP sudah berhijab.

baca juga: Kapan DKI Hapus KTP DKI bagi Warga yang Tak Tinggal di Jakarta?

“Pasfoto juga boleh diubah yang sebelumnya belum mengenakan jilbab, sekarang sudah berjilbab, jika mau ditukar boleh,” jelas Teguh. “Dalam Permendagri tidak disebutkan ini, namun sudah berjalan,” lanjutnya.

Lalu bagaimana cara ganti foto KTP?

Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 75 Tahun 2015, mereka yang akan merubah foto KTP dapat melakukan langkah sebagai berikut;

  • Mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil kabupaten atau kota.
  • Selanjutnya, perubahan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Perubahan elemen data pasfoto tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru.

Jadi jika hendak ganti foto KTP, lakukan langkah berikut:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto.
  • KTP-el dengan foto baru siap dicetak.

Petugas yang melayani penggantian foto KTP-el di Dinas Dukcapil tidak memungut biaya apa pun. (tvl)

Back to top button