POTPOURRI

Beberapa Fakta Kasus Suami Siram Istri dengan Air Keras di Cianjur

Pelaku dan korban sama-sama memiliki darah Arab Saudi dan marga yang sama. Ayah korban berkebangsaan Arab Saudi, tetapi sudah meninggal. Sementara ibu korban warga Cianjur.

JERNIH-Kasus pembunuhan yang dilakukan pria Arab Abdul Latif terhadap istrinya Sarah (21), beberapa waktu lalu, mengundang keprihatinan banyak pihak. Korban, Sarah ditemukan dengan tubuh mengalami luka bakar sangat parah sekitar 80 persen. Pelipis korban juga berdarah diduga akibat dibenturkan ke lantai oleh pelaku.

Berikut beberapa fakta terkait kematian warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur berdasarkan penjelasan Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi dan berbagai informasi dikumpulkan dari berbagai sumber.:

Menikah dengan mahar 150 juta

Keduanya menikah secara siri. Dalam surat nikah yang dibuat pada 7 Oktober 2021, tercantum angka Rp 150 juta sebagai mahar atau maskawin

“Uang mahar tersebut langsung diberikan secara utuh, saat proses ijab kabul. “Sudah diberikan semuanya, sebesar Rp 150 juta,” kata Salma, ayah tiri korban.

Janjikan satu miliar jika jatuhkan talak cerai

Dalam surat perjanjian nikah, pelaku menambahkan sendiri catatan kecil sebagai janji pribadinya akan memberi uang satu miliar jika menjatuhkan talak cerai atau tak memenuhi permintaan istri sirinya itu. Janji itu tertera dalam selembar surat yang dijadikan bukti pernikahan siri antara Abdul Latif dan Sarah.

Menurut tetangga korban, kedua pasangan nikah siri ini yang baru berusia satu bulan, tidak pernah terdengar keributan, sang suami juga jarang mengunjungi korban.

Pelaku memalsukan usia

Berdasarkan data diri dari paspor, pelaku berusia 48 tahun bukan berusia 29 atau 28 tahun sebagaimana pengakuannya. Pelaku memalsukan usianya agar dianggap masih muda.

“Bukan 29, usia pelaku sudah hampir setengah abad atau 48 tahun, sudah tua. Pelaku lahir tahun 1973, bukan 1993,” kata Septiawan Adi, pada Kamis (25/11/2021).

Mengaku di Indonesi sudah enam tahun

Salman (60), ayah tiri Sarah mengatakan tidak mengetahui usia asli pria Arab tersebut lantaran tak pernah diperlihatkan paspor dan dokumen lainnya. Namun mengaku sudah enam tahun tinggal di Indonesia.

“Pokoknya kalau ditanya, dia (pelaku) mengaku kalau di Indonesia sudah 6 tahun dan usianya 28 tahun. Punya usaha restoran kebab juga. Tidak tahu usia sebenarnya,”.

Pelaku dan korban satu marga

Paman korban yang bernama Rizwan, mengatakan, pelaku dan korban sama-sama memiliki darah Arab Saudi dan marga yang sama. Ayah korban berkebangsaan Arab Saudi, tetapi sudah meninggal, sementara ibu korban warga Cianjur

Pelaku mengatakan akan memboyong Sarah ke Arab Saudi setelah pernikahan siri. Salah satu alasannya karena keduanya memiliki marga yang sama.

Ditemukan oleh tetangga

Kejadian berawal ketika warga setempat mendengar jeritan seorang yang tengah mengalami tindak kekerasan. Tetangga korban mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah tergelak dengan sekujur tubuhnya melepuh akibat di siram air keras suaminya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Sayang Cianjur. Tetapi, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Almarhumah Sarah telah dimakamkan pada Minggu (21/11/2021).

Pelaku kabur

Pada saat tetangga datang ke rumah korban, terlihat suami korban AL kabur dengan mengendarai sepeda motor. Melihat warga berkerumun di depan rumahnya AL malah tanjab gas melarikin diri.

Ditangkap di Bandara Soetta

Pelaku ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak melarikan diri ke luar negeri.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta, untuk memblokir nomor paspor milik tersangka, sehingga dapat memudahkan penangkapan. Petugas bandara mengabarkan tersangka sedang mengurus keberangkatan ke negara Timur Tengah,” kata Septiadi menjelaskan.

Memesan air keras via online

Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku memesan air keras melalui toko online sejak sebulan sebelum kejadian.

“Jadi pelaku memesan air keras sebanyak 1 liter sebulan sebelum kejadian penyiraman pada korban. Pesan dari toko online,”.

Kekerasan diduga direncanakan

Pelaku memesan air keras setelah dua minggu menikah. Diduga pada dua minggu pernikahan terjadi permasalahan yang membuat pelaku nekad memesan air keras via online.

“Pelaku baru 1,5 bulan menikahi korban secara siri. Pelaku memesan air keras sebulan sebelum kejadian atau dua pecan setelah menikah. Diduga selama dua pekan pertama setelah menikah terjadi permasalahan,”.

Motif karena cemburu

Kepada polisi, pelaku mengaku menyiram istri sirinya Sarah karena cemburu buta. Namun Kasatreskrim Polres Cianjur tidak menyebut secara rinci kejadian apa yang membuat pelaku cemburu buta.

Ancaman hukuman

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup,”. (tvl).

Back to top button