Begini Cara Daftar Online Nikah di KUA
Adapun tujuan pendaftaran secara online untuk mengurangi kerumitan dan mempercepat proses administratif.
JERNIH-Banyak calon pengantin memilih menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berbagai pertimbangan antara lain dapat menghemat pengeluaran disbanding jika mereka menggelar pesta pernikahan.
Dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), KUA saat ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin menikah di KUA dengan melakukan pendaftaran secara online. Adapun tujuan pendaftaran secara online untuk mengurangi kerumitan dan mempercepat proses administratif.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, akad nikah dilaksanakan jika pasangan sudah memenuhi rukun nikah yang mencakup, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul.
Akad nikah bisa dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja. Ketika sudah sampai pada hari yang dijadwalkan, calon pengantin hanya perlu mengikuti proses akad nikah di KUA.
Berikut langkah yang harus dilakukan untuk menikah di KUA terbaru 2023.
Pembuatan Akun Simkah
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode one time password (OTP) ke e-mail yang telah didaftarkan.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Setelah proses selesai, Anda akan memiliki akun Simkah.
Daftar Nikah secara Online
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
2. Klik menu Daftar Nikah pada dashboard akun Simkah.
3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah.
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami, calon istri, kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
7. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail.
8. Unggah foto.
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
1. Surat pengantar nikah (dari kelurahan atau desa).
2. Surat persetujuan mempelai.
3. Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
4. Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai).
5. Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau polri).
6. Surat akta kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati).
7. Izin atau dispensasi dari pengadilan agama, apabila:
– Calon suami kurang dari 19 tahun.
– Calon istri kurang dari 19 tahun.
– Izin poligami.
8. Izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA).
9. Fotokopi identitas diri (kartu tanda penduduk/KTP).
10. Fotokopi kartu keluarga.
11. Fotokopi akta lahir.
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
13. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak lima lembar.
14. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
15. Jika sudah mendaftar dan syarat-syarat sudah terpenuhi, calon pengantin bisa menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA.
aaaa