Bupati Langkat Syah Afandin Tertangkap OTT KPK

Bupati yang dikenal dengan nama Ondim segera masuk bui setelah kedapatan main suap proyek. Modus lawas yang paling mujarab buat menumpuk kekayaan.
WWW.JERNIH.CO – Pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi kenyataan pahit yang memperlihatkan betapa rapuhnya integritas para kepala daerah di tingkat kabupaten. Hanya berselang dua hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Provinsi Riau, lembaga antirasuah tersebut kembali melakukan operasi senyap di Sumatra Utara.
Kali ini, giliran Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diringkus oleh tim penindak KPK. Beruntunnya kasus penangkapan ini menjadi alarm keras sekaligus indikator nyata bahwa korupsi masih merajalela dan mengakar kuat di level birokrasi daerah.
Bupati Langkat, Syah Afandin—yang akrab disapa Ondim—diamankan oleh tim KPK dalam sebuah operasi tertutup di wilayah Sumatra Utara yang meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Penangkapan ini mengejutkan publik lantaran sang bupati baru saja mengamankan posisinya untuk kepemimpinan periode 2025–2030.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK total mengamankan 7 orang, yang terdiri dari Bupati Langkat (Syah Afandin), 1pejabat di lingkungan Pemkab Langkat dan 5 orang pihak swasta yang diduga sebagai kontraktor/rekanan proyek.
Kasus yang menjerat Syah Afandin berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, spesifiknya mengenai suap atau penerimaan fee proyek infrastruktur dari pihak swasta yang ingin memenangkan tender di Kabupaten Langkat.
Pada saat penangkapan, tim penyelidik KPK berhasil menyita barang bukti awal berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tunai tersebut diduga kuat merupakan bagian dari commitment fee atau pelicin gelombang pertama yang diberikan oleh para kontraktor swasta langsung kepada sang bupati untuk mengamankan proyek-proyek strategis di Kabupaten Langkat.
KPK saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk menghitung total akumulasi nilai suap dan potensi kerugian negara yang melibatkan lingkaran pejabat Pemkab Langkat tersebut.
Syah Afandin merupakan politikus murni yang bernaung di bawah Partai Amanat Nasional (PAN). Karir politiknya di Sumatra Utara terbilang cukup mentereng. Sebelum menduduki kursi eksekutif, ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara untuk periode 2014–2018.
Jejak rekam kepemimpinannya di Langkat sebenarnya penuh dengan ironi sejarah. Pada Pilkada 2018 Syah Afandin maju dan terpilih sebagai Wakil Bupati Langkat, mendampingi Terbit Rencana Perangin Angin.
Pada Januari 2022, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK dalam kasus OTT suap proyek (dan kemudian terungkap memiliki kerangkeng manusia). Syah Afandin kemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat untuk menggantikan pasangannya yang korupsi.
Di periode 2025–2030 ia maju sebagai bupati definitif dan berhasil menang. Namun, belum lama menikmati kursi puncaknya, ia justru jatuh ke dalam lubang hitam yang sama dengan pendahulunya: tertangkap tangan oleh KPK atas kasus suap proyek.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkan secara periodik ke KPK per 31 Maret 2026, total kekayaan bersih Syah Afandin tercatat sebesar Rp10.670.002.596 (sekitar Rp10,67 miliar). Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp2 miliar jika dibandingkan dengan laporannya pada tahun 2024 yang bernilai Rp8,8 miliar.(*)
BACA JUGA: Bupati Muara Enim Edison Tertangkap OTT KPK Terkait Fee dan Suap




