Berapa Banyak Anggota Dewan yang Main Judi Online?
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh.
JERNIH-Judi online nampaknya bakal menelan korban dari kalangan politisi Senayan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengancam akan memecat anggota DPR yang terbukti terlibat judi online.
“Kita mempertimbangkan sanksi beratnya, apa kita pecat, apa kita berhentikan atau apa,” kata Pimpinan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, lewat pesan singkat, pada Kamis (27/6/2024).
Saat ini MKD tengah menunggu nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat judi dari PPATK. setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berjanji akan menyerahkan data keterlibatan anggota DPR dalam transaksi judi online ke MKD DPR.
Ivan a akan menyerahkan data sekitar tujuh ribu transaksi judi online di lingkungan anggota dewan. Sementara, sisanya akan dikomunikasikan dengan lembaga terkait.
Dijelaskan oleh Nazarudin, pihaknya akan melakukan klarifikasi setelah PPATK menyerahkan nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat judi online.
“Tentu saja MKD lagi menunggu nama-nama siapa yang 82 orang itu nanti akan kita klarifikasi benar apa tidak, kita menunggu nama-nama itu,”.
Namun Nazaruddin menambahkan jika kewenangan MKD pada anggota dewan yang terlibat judi online bukan menjatuhkan sanksi pidana sebab kewenangan itu menjadi ranah kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Banyaknya anggota dewan yang jadi pemain judi online dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh. Ia bahkan menyebut jumlah anggota dewan yang terlibat judi online.
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online” kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta.
Ia sangat menyayangkan keterlibatan anggota dewan dalam judi online ini. Sebab tak sepatutnya para wakil rakyat terlibat dalam kasus judi online.
Sebagaimana diketahui sebelumnya PPATK mengaku mengantongi data lebih dari seribu anggota DPR, DPRD, dan pegawai Sekretariat Jenderal (setjen) jadi pemain judi online. PPATK juga menyebut jumlah transaksinya mencapai 63 ribu dengan transaksi yang bisa menyentuh ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang. (tvl)