POTPOURRI

Empat Warga Batam Ngaku Namanya Dicatut Jadi Kader Parpol

Masyarakat dapat melihatnya apakah NIK miliknya digunakan parpol dengan melihat di situs resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan cara memasukkan NIK ke dalam situs tersebut.

JERNIH-Empat orang warga Kota Batam mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, pasalnya nama mereka ternyata digunakan oleh partai politik (Parpol) sebagai kader parpol tersebut. Mereka melihat nama mereka masuk di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sampai saat ini ada empat orang yang sudah melaporkan atau mengadukan ke Bawaslu bahwa namanya tercatat sebagai anggota Parpol. Empat orang itu terdiri dari dua laki-laki, dan dua perempuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/8/2022).

Menurut Reza Syailendra mereka yang membuat pengaduan semuanya merupakan warga Kota Batam dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah NIK Milikmu Dibajak Parpol

“Semuanya tidak PNS atau TNI-Polri. Mereka pekerja swasta. NIK-nya Batam,” kata Reza Syaikendra menjelaskan profesi ke-empat pelapor tersebut.

Bawaslu, kata Reza, akan menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan mengirim surat kepada instansi pemerintah daerah, TNI dan Polri sebagai langkah pencegahan agar nama-nama pekerja di instansi tersebut tidak tercatut sebagai kader partai politik.

“Kita sudah menyurati Pemkot Batam terus kita surati Lanal AU dan AD dan surati Polri, hal itu untuk proses pencegahan dan kita minta mereka cek juga, apakah ada yang terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak,” jelas Reza.

baca juga: Bawaslu Masih Temukan Data Orang Meninggal pada Daftar Pemilih Pemilu

Langkah selanjutnya yang diambil Bawaslu adalah mengirim surat kepada KPU Kota Batam yang berisi saran agar segera melakukan perbaikan.

Sesuai dengan jadwal Pemilu, mulai 1-14 Agustus 2022 berlangsung pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024. Sedangkan tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengecekan apakah NIK miliknya dimanfaatkan oleh partai politik dengan menjadikannya kader untuk keperluan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Untuk dapat melihat data tersebut, masyarakat dapat melihatnya di situs resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan cara memasukkan NIK ke dalam situs tersebut. (tvl)

Back to top button